Mohon tunggu...
OLIVIO NIM 55522120021
OLIVIO NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Akuntan - Olivio Tritusia Asmoro NIM 55522120021 - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof Dr. Apollo M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Manajemen Pajak Kaitannya dalam Hak Kewajiban Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak dan Pembukuan Bagi Wajib Pajak

19 September 2023   23:33 Diperbarui: 19 September 2023   23:34 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajemen Pajak

 

K02_Mengapa Perlu Manajemen Pajak: Hak Kewajiban Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak dan Pembukuan Bagi Wajib Pajak

Manajemen perpajakan (tax management) adalah usaha menyeluruh yang dilakukan manajer pajak (tax manager) dalam suatu perusahaan atau organisasi. Sehingga, hal-hal yang bersangkutan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien dan ekonomis dan memberi kontribusi maksimal bagi perusahaan. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari:

  • Perencanaan Pajak (tax planning);
  • Pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
  • Pengendalian Pajak (tax control).

Dalam penerapan manajemen pajak bisa menggunakan beberapa teknik dasar dibawah ini:

• Buat rekonsiliasi data akuntansi meliputi pendapatan penjualan yang disesuaikan dengan SPT Masa PPN atau beban pajak pegawai dengan penghasilan SPT PPh Pasal 21.

• Pastikan sistem administrasi keuangan Anda mampu melakukan perhitungan pajak dengan tepat serta pembayaran pajak yang sesuai.

• Kontrol sistem arsip dan dokumentasi bukti transaksi mulai dari perjanjian jual beli hingga korespondensi pajak dan pelaporannya.

• Lakukan tax audit dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti konsultan pajak untuk memeriksa kewajiban pajak Anda

Dengan menerapkan manajemen pajak wajib pajak juga mampu melakukan estimasi pajak yang ditanggung. Manajemen pajak dibutuhkan untuk mengontrol transaksi rutin perpajakan sehingga menghindari koreksi fiskal yang terlalu banyak saat pelaporan SPT. Dalam penerapan manajemen pajak perusahaan juga perlu memperhatikan kerangka waktunya meliputi:

1. Routine Budget Process Time frame yang meliputi transaksi bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.

3. Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.

Mengapa harus manajemen pajak? Bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak badan (perusahaan), pajak perlakuannya tetap sebagai beban atau biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan sehingga jika pengelolaan pajak tidak dilakukan dengan baik, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan mendapatkan sengketa pajak dan terlebih lagi bisa jadi perusahaan terpaksa gulung tikar (pailit). Manajemen pajak berbeda dengan pengelakan pajak/ penghindaran pajak yang merupakan sikap enggan untuk melakukan kewajiban perpajakan dan enggan untuk ikut gotong royong dalam membangun Negara. Oleh karena itu, strategi pengelolaan pajak lebih tepat disebut dengan manajemen pajak karena tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi bagaimana mengatur sehingga pajak yang dibayarkan bisa seoptimal mungkin dan tidak lebih dari semestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun