Mohon tunggu...
OLIVIO NIM 55522120021
OLIVIO NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Akuntan - Olivio Tritusia Asmoro NIM 55522120021 - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof Dr. Apollo M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Manajemen Pajak Kaitannya dalam Hak Kewajiban Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak dan Pembukuan Bagi Wajib Pajak

19 September 2023   23:33 Diperbarui: 19 September 2023   23:34 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.

3. Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.

Mengapa harus manajemen pajak? Bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak badan (perusahaan), pajak perlakuannya tetap sebagai beban atau biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan sehingga jika pengelolaan pajak tidak dilakukan dengan baik, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan mendapatkan sengketa pajak dan terlebih lagi bisa jadi perusahaan terpaksa gulung tikar (pailit). Manajemen pajak berbeda dengan pengelakan pajak/ penghindaran pajak yang merupakan sikap enggan untuk melakukan kewajiban perpajakan dan enggan untuk ikut gotong royong dalam membangun Negara. Oleh karena itu, strategi pengelolaan pajak lebih tepat disebut dengan manajemen pajak karena tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi bagaimana mengatur sehingga pajak yang dibayarkan bisa seoptimal mungkin dan tidak lebih dari semestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun