Namun, ada beberapa pertimbangan:
- Keadilan Sosial: Meskipun Machan mendukung kebebasan individu, ia juga mengakui pentingnya keadilan. Penggunaan tax haven oleh perusahaan multinasional besar untuk menghindari pajak dapat dianggap tidak adil, terutama jika hal itu berdampak pada layanan publik di negara asal.
- Konsekuensi Sosial: Penggunaan tax haven secara massal dapat berdampak negatif pada perekonomian suatu negara, seperti mengurangi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Kaitan dengan Roscoe Pound
- Kepentingan Bersaing: Pound melihat hukum sebagai alat untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang bersaing dalam masyarakat. Keberadaan tax haven memperlihatkan adanya konflik kepentingan antara kepentingan individu (meminimalkan pajak) dan kepentingan kolektif (mendapatkan pendapatan pajak untuk kepentingan umum).
- Rekayasa Sosial: Pound melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial. Peraturan perpajakan internasional yang bertujuan untuk membatasi penggunaan tax haven dapat dianggap sebagai upaya rekayasa sosial untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
Namun, ada beberapa perbedaan:
- Fokus: Pound lebih fokus pada kepentingan kolektif dan peran hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis, sedangkan Machan lebih menekankan pada hak-hak individu dan kebebasan.
- Solusi: Pound cenderung mencari solusi kompromi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, sementara Machan lebih cenderung mencari solusi yang memaksimalkan kebebasan individu.
Kesimpulan
- Tax haven adalah cerminan dari berbagai nilai dan prinsip yang saling bertentangan.
- Pemikiran Machan memberikan justifikasi filosofis bagi keberadaan tax haven dari perspektif kebebasan individu dan pasar bebas.
- Pemikiran Pound menyoroti aspek sosial dan politik dari penggunaan tax haven, terutama terkait dengan keadilan dan keseimbangan kepentingan.
Dalam konteks tax haven, kita dapat melihat bahwa kedua pemikiran ini menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi. Pemahaman yang komprehensif terhadap isu ini membutuhkan pertimbangan terhadap berbagai faktor, termasuk aspek ekonomi, hukum, sosial, dan etika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!