Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

CPMK11_Genealogi Transfer Pricing_Pajak Internasional_Prof Apollo

26 November 2024   22:01 Diperbarui: 26 November 2024   22:26 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Transfer Pricing dalam Perpajakan Internasional: Sebuah Gambaran Umum

Transfer pricing adalah metode penetapan harga yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk transaksi internal, yaitu transaksi antar perusahaan afiliasinya yang berada di negara berbeda. Konsep ini menjadi sangat krusial dalam perpajakan internasional karena memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak.

Mengapa Transfer Pricing Penting dalam Perpajakan Internasional?

  • Optimasi Pajak: Perusahaan multinasional dapat memanipulasi harga transfer untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah dan rugi ke negara dengan tarif pajak tinggi. Hal ini tentu saja akan mengurangi total beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan secara global.
  • Kompleksitas Struktur Bisnis: Perusahaan multinasional memiliki struktur bisnis yang kompleks dengan banyak anak perusahaan di berbagai negara. Transfer pricing digunakan untuk menentukan alokasi laba dan rugi antar anak perusahaan tersebut.
  • Perbedaan Tarif Pajak: Adanya perbedaan tarif pajak antar negara menciptakan insentif bagi perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif, termasuk melalui manipulasi harga transfer.

Prinsip Dasar Transfer Pricing

Prinsip dasar dalam transfer pricing adalah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Artinya, harga yang ditetapkan dalam transaksi antar perusahaan afiliasi harus sama dengan harga yang akan disepakati oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam transaksi yang sejenis, dalam kondisi dan keadaan yang sama.

Tantangan dalam Penerapan Transfer Pricing Internasional

  • Kompleksitas Transaksi: Transaksi antar perusahaan afiliasi seringkali sangat kompleks dan melibatkan berbagai jenis aset, seperti barang, jasa, dan hak intelektual.
  • Kurangnya Data Banding: Sulit untuk menemukan data banding yang benar-benar comparable untuk semua jenis transaksi, terutama untuk transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud.
  • Perbedaan Interpretasi: Negara-negara memiliki interpretasi yang berbeda terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga dapat menimbulkan perselisihan dalam penerapan transfer pricing.

Upaya Internasional untuk Mengatasi Masalah Transfer Pricing

  • OECD Transfer Pricing Guidelines: Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengeluarkan pedoman transfer pricing yang menjadi acuan bagi banyak negara dalam merumuskan peraturan transfer pricing.
  • Proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting): Proyek BEPS yang diluncurkan oleh OECD bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang agresif, termasuk melalui transfer pricing.
  • Perjanjian Pajak Berganda: Perjanjian pajak berganda antara negara-negara bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda dan mengatur masalah transfer pricing dalam konteks bilateral.

Implikasi bagi Indonesia

Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip transfer pricing yang sejalan dengan standar internasional. Peraturan mengenai transfer pricing di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pemerintah Indonesia juga aktif terlibat dalam upaya internasional untuk mengatasi masalah transfer pricing.

Transfer pricing merupakan isu yang sangat kompleks dan terus berkembang dalam perpajakan internasional. Tujuan utama dari pengaturan transfer pricing adalah untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun