Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK10_Pemajakan Atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan Berbasis P3B_Pajak Internasional_Prof Apollo

17 November 2024   19:29 Diperbarui: 17 November 2024   19:39 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis dan Penyelesaian Soal Perpajakan Berbasis P3B

Soal 1: Persamaan Matematika P3B Indonesia-Malaysia

Pemahaman Soal:Soal ini menyajikan sistem persamaan linear tiga variabel yang mewakili proporsi penggunaan moda transportasi (udara, perairan, dan darat) dalam perjanjian P3B antara Indonesia dan Malaysia. Nilai dari variabel-variabel ini akan menunjukkan alokasi pajak atas masing-masing moda transportasi.

Penyelesaian:Untuk menyelesaikan sistem persamaan linear ini, kita dapat menggunakan metode eliminasi Gauss-Jordan atau metode matriks. Namun, dalam kasus ini, karena jumlah variabel dan persamaan relatif sedikit, metode eliminasi Gauss-Jordan akan lebih mudah untuk divisualisasikan.   

Sistem persamaan: 7x - x - x = 0 10x - 2x + x = 8 6x + 3x - 2x = 7

Langkah-langkah:

  1. Eliminasi x pada persamaan 1 dan 2:

    • Persamaan 1 + Persamaan 2: 17x - 3x = 8
  2. Eliminasi x pada persamaan 1 dan 3:

    • Persamaan 1 + Persamaan 3: 13x + 2x = 7
  3. Eliminasi x:

    • (Persamaan baru 1) * 2 + (Persamaan baru 2) * 3: 65x = 39
    • x = 3/5
  4. Substitusi x ke persamaan baru 1:

    • 17(3/5) - 3x = 8
    • x = 1/5
  5. Substitusi x dan x ke persamaan awal:

    • 7(3/5) - (1/5) - x = 0
    • x = 4/5

Solusi:x = 3/5, x = 1/5, x = 4/5

Interpretasi:

  • Transportasi Udara (x): Mendapat alokasi pajak sebesar 3/5 atau 60%.
  • Transportasi Perairan (x): Mendapat alokasi pajak sebesar 1/5 atau 20%.
  • Transportasi Darat (x): Mendapat alokasi pajak sebesar 4/5 atau 20%.

Nilai Pajak Berbasis P3B:Nilai pajak yang sebenarnya akan tergantung pada tarif pajak yang ditetapkan dalam perjanjian P3B dan total penghasilan dari masing-masing moda transportasi.

Soal 2: Perhitungan Pajak Marginal P3B

Pemahaman Soal:Soal ini memberikan model persamaan untuk menghitung pajak marginal P3B berdasarkan tingkat penghasilan.

Penyelesaian:

  • Pajak Marginal P3B:
    • Mu = 100 - 0,5Z
    • Z adalah variabel yang belum dijelaskan dalam soal. Jika Z diasumsikan sebagai total penghasilan, maka persamaan ini menunjukkan bahwa pajak marginal akan menurun seiring dengan peningkatan total penghasilan.
  • Grafik:
    • Grafik akan berupa garis lurus dengan slope -0,5 dan intercept 100. Sumbu x mewakili total penghasilan (Z) dan sumbu y mewakili pajak marginal (Mu).
  • Tax Equal Absolute Sacrifice:
    • Konsep ini mengacu pada prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana beban pajak dirasakan sama berat oleh semua wajib pajak, terlepas dari tingkat penghasilannya. Dalam konteks soal ini, sulit untuk memberikan komentar yang spesifik tanpa informasi lebih lanjut mengenai variabel Z dan nilai-nilai lainnya.

Wacana:

  • Model Persamaan P3B: Model persamaan pada soal 1 memberikan kerangka dasar untuk mengalokasikan pajak antar moda transportasi dalam konteks perjanjian P3B. Namun, dalam praktiknya, perhitungan pajak akan melibatkan faktor-faktor lain seperti jenis barang yang diangkut, jarak tempuh, dan ketentuan khusus dalam perjanjian.
  • Pajak Marginal P3B: Model pajak marginal pada soal 2 menunjukkan adanya upaya untuk menerapkan prinsip progresivitas dalam perpajakan internasional, di mana wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Namun, penerapan prinsip ini dalam praktik seringkali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun