Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK9_Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap_Pajak Internasional_Prof Apollo

11 November 2024   18:58 Diperbarui: 11 November 2024   19:05 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber gambar : pngtree
sumber gambar : pngtree

3. Pekerjaan Bebas (Freelancer)

  • Contoh: Seorang desainer grafis yang bekerja secara mandiri dan menerima proyek dari berbagai klien.
  • Mekanisme Pajak:
    • Pajak Penghasilan Badan: Jika pendapatannya cukup besar, desainer grafis bisa mendaftarkan usaha dan dikenakan pajak penghasilan badan.
    • Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Jika pendapatannya masih dalam kategori pribadi, maka dikenakan pajak penghasilan orang pribadi.
    • Laporan SPT Tahunan: Wajib melaporkan SPT Tahunan dan menghitung sendiri pajak yang terutang.
  • Gambar 3 : Seorang desainer grafis sedang bekerja di depan komputer.

sumber gambar: pngtree
sumber gambar: pngtree

4. Pekerjaan Bebas (Seniman)

  • Contoh: Seorang musisi yang menghasilkan uang dari penjualan album, konser, dan royalti lagu.
  • Mekanisme Pajak:
    • Pajak Penghasilan: Sama seperti desainer grafis, musisi juga bisa dikenakan pajak penghasilan badan atau pribadi tergantung pada skala usahanya.
    • Royalti: Penghasilan dari royalti lagu dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan lain-lain.
    • Laporan SPT Tahunan: Wajib melaporkan SPT Tahunan dan menghitung sendiri pajak yang terutang.
  • Gambar 4 : Gambar seorang musisi sedang manggung di atas panggung.

sumber gambar : liputan6.com
sumber gambar : liputan6.com

Perbedaan Utama:

Fitur

Pekerjaan Tetap

Pekerjaan Tidak Tetap

Pekerjaan Bebas

Kekerapan Penghasilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun