3. Pekerjaan Bebas (Freelancer)
- Contoh: Seorang desainer grafis yang bekerja secara mandiri dan menerima proyek dari berbagai klien.
- Mekanisme Pajak:
- Pajak Penghasilan Badan: Jika pendapatannya cukup besar, desainer grafis bisa mendaftarkan usaha dan dikenakan pajak penghasilan badan.
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Jika pendapatannya masih dalam kategori pribadi, maka dikenakan pajak penghasilan orang pribadi.
- Laporan SPT Tahunan: Wajib melaporkan SPT Tahunan dan menghitung sendiri pajak yang terutang.
- Gambar 3 : Seorang desainer grafis sedang bekerja di depan komputer.
4. Pekerjaan Bebas (Seniman)
- Contoh: Seorang musisi yang menghasilkan uang dari penjualan album, konser, dan royalti lagu.
- Mekanisme Pajak:
- Pajak Penghasilan: Sama seperti desainer grafis, musisi juga bisa dikenakan pajak penghasilan badan atau pribadi tergantung pada skala usahanya.
- Royalti: Penghasilan dari royalti lagu dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan lain-lain.
- Laporan SPT Tahunan: Wajib melaporkan SPT Tahunan dan menghitung sendiri pajak yang terutang.
- Gambar 4 : Gambar seorang musisi sedang manggung di atas panggung.
Perbedaan Utama:
Fitur
Pekerjaan Tetap
Pekerjaan Tidak Tetap
Pekerjaan Bebas
Kekerapan Penghasilan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!