Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK8_Ketentuan Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gains_Pajak Internasional_Prof Apollo

3 November 2024   19:13 Diperbarui: 3 November 2024   19:56 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kitalulus.com

Misalnya, seorang wajib pajak Indonesia menerima bunga deposito dari sebuah bank di Singapura. Jika terdapat P3B antara Indonesia dan Singapura, maka tarif pajak yang berlaku atas bunga tersebut akan mengikuti ketentuan dalam P3B, misalnya tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak domestik Indonesia.

Faktor yang Mempengaruhi Pemajakan Internasional atas Bunga

  • Jenis penghasilan bunga: Apakah bunga berasal dari pinjaman, deposito, atau obligasi.
  • Hubungan antara pemberi dan penerima bunga: Apakah mereka terkait secara ekonomi atau tidak.
  • Negara tempat bunga berasal: Hukum pajak di negara tempat bunga berasal.
  • Negara tempat tinggal penerima bunga: Hukum pajak di negara tempat tinggal penerima bunga.
  • Perjanjian pajak antara kedua negara: Isi dari P3B yang berlaku.

sumber gambar:3E Accounting.Indonesia
sumber gambar:3E Accounting.Indonesia

Ketentuan Pemajakan Capital Gains

Capital gains atau keuntungan modal adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan suatu aset dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga saat pembeliannya. Aset ini bisa berupa saham, properti, obligasi, atau aset lainnya.

Pemajakan atas capital gains merupakan pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penerimaan negara dari kegiatan investasi dan perdagangan aset.

Ketentuan Pemajakan Capital Gains di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan pemajakan atas capital gains diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara umum, capital gains dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif dan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada jenis aset, jangka waktu kepemilikan, dan status wajib pajak.

Jenis-Jenis Capital Gains

  • Capital Gains Jangka Pendek: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang dimiliki kurang dari 12 bulan.
  • Capital Gains Jangka Panjang: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang dimiliki lebih dari 12 bulan.

Tarif Pajak Capital Gains

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:

    • Capital Gains Jangka Pendek: Dikenakan tarif pajak penghasilan progresif sesuai dengan ketentuan umum PPh.
    • Capital Gains Jangka Panjang: Dikenakan tarif pajak final 15%.
  • Wajib Pajak Badan:

    • Dikenakan tarif pajak badan sebesar 25%.

Aset yang Terkena Pajak Capital Gains

  • Saham: Keuntungan dari penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek dikenakan pajak penghasilan.
  • Properti: Keuntungan dari penjualan tanah dan bangunan dikenakan pajak penghasilan.
  • Obligasi: Keuntungan dari penjualan obligasi dikenakan pajak penghasilan.
  • Aset Lainnya: Aset-aset lainnya yang bersifat modal juga dapat dikenakan pajak capital gains.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun