Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK8_Ketentuan Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gains_Pajak Internasional_Prof Apollo

3 November 2024   19:13 Diperbarui: 3 November 2024   19:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kitalulus.com

Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi menerima dividen sebesar Rp10.000.000 dari sebuah perusahaan di Indonesia. Maka, pajak yang harus dipotong adalah:

  • Pajak Dividen = 10% x Rp10.000.000 = Rp1.000.000

Jadi, wajib pajak tersebut akan menerima divido bersih sebesar Rp9.000.000.

Ketentuan Pemajakan Internasional atas Dividen

Pemajakan internasional atas dividen adalah aturan pajak yang mengatur bagaimana dividen yang diterima oleh wajib pajak di satu negara dari sumber di negara lain dikenakan pajak. Aturan ini sangat kompleks karena melibatkan perjanjian pajak antara negara-negara (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B) dan juga ketentuan domestik masing-masing negara.

Tujuan utama dari aturan pemajakan internasional atas dividen adalah:

  • Mencegah penghindaran pajak: Mencegah wajib pajak menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Mencegah pengenaan pajak ganda: Mencegah wajib pajak dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama, baik di negara sumber maupun negara tempat tinggal wajib pajak.

Prinsip Dasar Pemajakan Internasional atas Dividen

  • Negara Sumber: Negara tempat perusahaan yang membagikan dividen didirikan memiliki hak untuk mengenakan pajak atas dividen tersebut.
  • Negara Tempat Tinggal: Negara tempat wajib pajak yang menerima dividen berdomisili juga memiliki hak untuk mengenakan pajak atas dividen tersebut.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama, termasuk dividen. Dalam P3B, kedua negara akan menyepakati tarif pajak yang berlaku atas dividen, serta persyaratan yang harus dipenuhi agar tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan.

Secara umum, P3B mengatur hal-hal berikut:

  • Definisi dividen: Mendefinisikan apa yang dianggap sebagai dividen.
  • Tarif pajak: Menetapkan tarif pajak yang berlaku atas dividen.
  • Kredit pajak: Memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di negara sumber terhadap pajak yang terutang di negara tempat tinggal.
  • Persyaratan substantif: Menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan, misalnya persyaratan kepemilikan saham minimal.

Contoh Penerapan P3B

Misalnya, seorang wajib pajak Indonesia menerima dividen dari sebuah perusahaan di Singapura. Jika terdapat P3B antara Indonesia dan Singapura, maka tarif pajak yang berlaku atas dividen tersebut akan mengikuti ketentuan dalam P3B, misalnya tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak domestik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun