Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPMK7_Hubungan Antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty_Pajak Internasional_Prof Apollo

28 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   22:39 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Income Tax Evasion atau Penggelapan Pajak Penghasilan adalah tindakan sengaja oleh wajib pajak untuk tidak melaporkan seluruh penghasilan yang sebenarnya atau melaporkan penghasilan dengan jumlah yang lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan jumlah pajak yang terutang menjadi lebih kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.

Tindakan-tindakan yang termasuk dalam penggelapan pajak penghasilan antara lain:

  • Tidak melaporkan seluruh penghasilan: Wajib pajak tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya.
  • Membuat laporan palsu: Wajib pajak membuat laporan pajak yang berisi data-data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan.
  • Menyembunyikan aset: Wajib pajak menyembunyikan aset-asetnya agar tidak terdeteksi oleh fiskus dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT.
  • Menggunakan faktur fiktif: Wajib pajak menggunakan faktur pajak yang tidak benar atau tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya untuk mengurangi beban pajak.
  • Menunda pembayaran pajak: Wajib pajak menunda pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

Konsekuensi dari penggelapan pajak penghasilan:

  • Sanksi pidana: Pelaku penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.
  • Sanksi administrasi: Pelaku penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda tambahan dan bunga.
  • Reputasi buruk: Pelaku penggelapan pajak akan memiliki reputasi buruk dan dapat berdampak pada kegiatan usahanya.

Mengapa penggelapan pajak harus dihindari?

  • Merugikan negara: Penggelapan pajak merugikan negara karena mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.
  • Tidak adil: Penggelapan pajak membuat beban pajak menjadi tidak merata, karena hanya sebagian wajib pajak yang taat membayar pajak.
  • Mengancam perekonomian: Penggelapan pajak dalam jangka panjang dapat mengancam stabilitas perekonomian negara.

Sebagai wajib pajak, kita harus:

  • Mengerti peraturan perpajakan: Pelajari dan pahami peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Menghitung pajak secara benar: Hitunglah jumlah pajak yang terutang secara benar dan akurat.
  • Melaporkan pajak secara tepat waktu: Laporkan SPT Tahunan secara lengkap dan benar sebelum batas waktu yang ditentukan.
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan: Bayarkan pajak yang terutang sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

sumber gambar : Flazztax
sumber gambar : Flazztax

Analisis Teoritis Allingham-Sandmo

Teori ini merupakan salah satu landasan penting dalam memahami perilaku penggelapan pajak. Allingham dan Sandmo menyajikan sebuah model sederhana yang menggambarkan keputusan individu untuk menggelapkan pajak sebagai pertimbangan antara manfaat dan biaya yang diharapkan.

  • Manfaat Penggelapan Pajak:

    • Penghematan Pajak: Manfaat utama adalah pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Biaya Penggelapan Pajak:

    • Probabilitas Tertangkap: Semakin besar kemungkinan tertangkap, semakin tinggi biaya yang harus ditanggung.
    • Besarnya Sanksi: Jika tertangkap, individu akan menghadapi sanksi berupa denda, hukuman penjara, atau reputasi yang rusak.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan:

  • Tingkat Risiko: Individu yang lebih toleran terhadap risiko cenderung lebih berani mengambil risiko menggelapkan pajak.
  • Tingkat Pajak: Semakin tinggi tarif pajak, semakin besar insentif untuk menggelapkan pajak.
  • Efisiensi Penegakan Hukum: Semakin efektif penegakan hukum pajak, semakin kecil kemungkinan individu untuk menggelapkan pajak.
  • Persepsi Keadilan: Persepsi individu tentang keadilan sistem pajak juga mempengaruhi keputusan untuk patuh atau tidak.

Implikasi Kebijakan:

  • Optimalisasi Tingkat Pajak: Ada tingkat pajak optimal yang memaksimalkan penerimaan negara. Tingkat pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong penggelapan pajak.
  • Penegakan Hukum yang Efektif: Meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak dapat mengurangi insentif untuk menggelapkan pajak.
  • Transparansi dan Keadilan: Membangun sistem pajak yang transparan dan adil dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun