Perkembangan Terbaru dalam MAP
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa perkembangan penting dalam pelaksanaan MAP, antara lain:
- Peningkatan Penggunaan Mekanisme Elektronik: Banyak negara telah mulai menggunakan sistem elektronik untuk pertukaran informasi dan komunikasi dalam proses MAP.
- Fokus pada Pencegahan Pajak: MAP tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak yang sudah terjadi, tetapi juga digunakan sebagai alat untuk mencegah terjadinya pajak ganda di masa depan.
- Kerjasama Internasional yang Lebih Intensif: Negara-negara anggota OECD dan G20 semakin meningkatkan kerjasama dalam bidang perpajakan, termasuk dalam pelaksanaan MAP.
Contoh Kasus
Misalkan, sebuah perusahaan teknologi Indonesia memiliki anak perusahaan di Singapura. Perusahaan induk di Indonesia dan anak perusahaan di Singapura sama-sama melaporkan laba dari transaksi antara keduanya. Namun, kedua negara memiliki interpretasi yang berbeda mengenai alokasi laba yang seharusnya. Indonesia berpendapat bahwa sebagian besar laba seharusnya dialokasikan ke Indonesia, sementara Singapura berpendapat sebaliknya. Akibatnya, perusahaan tersebut dikenakan pajak ganda atas laba yang sama oleh kedua negara.
Proses Penyelesaian melalui MAP:
- Permohonan MAP: Perusahaan tersebut mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak di Indonesia.
- Pemeriksaan Awal: Otoritas pajak Indonesia akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
- Pemberitahuan ke Singapura: Otoritas pajak Indonesia akan memberitahukan permohonan MAP tersebut kepada otoritas pajak Singapura.
- Konsultasi Bilateral: Kedua otoritas pajak akan melakukan konsultasi bilateral untuk membahas masalah yang diajukan oleh perusahaan. Dalam konsultasi ini, kedua belah pihak akan meneliti kembali dokumen-dokumen yang relevan, melakukan analisis transfer pricing, dan berdiskusi mengenai interpretasi yang tepat terhadap P3B.
- Kesepakatan Bersama: Setelah melalui serangkaian diskusi, kedua otoritas pajak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai alokasi laba yang adil dan wajar. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah protokol kesepakatan.
- Implementasi Kesepakatan: Masing-masing otoritas pajak akan melakukan penyesuaian terhadap surat ketetapan pajak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai. Perusahaan akan menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan lebih dari satu negara.
Penyelesaian yang Mungkin:
Ada beberapa kemungkinan penyelesaian dalam kasus ini, antara lain:
- Alokasi Laba Ulang: Kedua otoritas pajak sepakat untuk melakukan alokasi laba ulang berdasarkan metode transfer pricing yang disepakati bersama.
- Penghapusan Pajak: Salah satu negara atau kedua-duanya setuju untuk menghapuskan sebagian atau seluruh pajak yang telah dikenakan.
- Kredit Pajak: Salah satu negara memberikan kredit pajak kepada wajib pajak atas pajak yang telah dibayarkan di negara lain.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyelesaian MAP:
- Ketentuan P3B: Ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Singapura akan menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa.
- Dokumentasi Transfer Pricing: Kualitas dan kelengkapan dokumentasi transfer pricing yang dimiliki oleh perusahaan akan sangat berpengaruh terhadap hasil negosiasi.
- Keahlian Negosiator: Keahlian negosiator dari kedua otoritas pajak akan sangat menentukan keberhasilan proses MAP.
- Kerjasama Antar Negara: Tingkat kerjasama antara otoritas pajak Indonesia dan Singapura juga akan mempengaruhi kecepatan dan efisiensi proses MAP.
Contoh Kasus Lain:
Selain kasus alokasi laba, MAP juga dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa terkait:
- Definisi penghasilan kena pajak: Misalnya, apakah dividen yang diterima dari anak perusahaan di luar negeri termasuk dalam penghasilan kena pajak atau tidak.
- Tempat kedudukan tetap (permanent establishment): Misalnya, apakah suatu kantor perwakilan di negara lain dianggap sebagai tempat kedudukan tetap sehingga harus membayar pajak di negara tersebut.
- Penghapusan pajak berganda: Misalnya, bagaimana cara menghitung kredit pajak untuk menghindari pajak ganda.