Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1 Habermas Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding 55522120021 Prof Apollo

19 Oktober 2024   10:42 Diperbarui: 19 Oktober 2024   10:46 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : modul dosen Prof Apollo

Contoh Kasus Pajak Berganda

Misalnya, seorang pengusaha Indonesia yang bekerja di Singapura. Indonesia dapat mengenakan pajak atas seluruh penghasilannya karena statusnya sebagai penduduk Indonesia, sementara Singapura juga dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Singapura.

Dampak Pajak Berganda

  • Beban Pajak Ganda: Wajib pajak akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi daripada jika hanya dikenakan pajak oleh satu negara.
  • Ketidakpastian Hukum: Adanya ketidakpastian hukum terkait dengan pengenaan pajak dapat menghambat kegiatan bisnis lintas batas.
  • Kurangnya Investasi: Potensi investor asing mungkin akan berpikir ulang untuk berinvestasi di suatu negara jika mereka khawatir akan dikenakan pajak ganda.

Upaya Pencegahan Pajak Berganda

  • Perjanjian Pajak Berganda (P3B): Perjanjian ini adalah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi pajak berganda. P3B biasanya mengatur hal-hal seperti:

    • Alokasi hak untuk mengenakan pajak atas berbagai jenis penghasilan
    • Kredit pajak untuk pajak yang telah dibayar di negara sumber
    • Penghapusan pajak atas dividen, bunga, dan royalti
  • Mekanisme Kredit Pajak: Negara tempat wajib pajak berdomisili memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dibayar di negara sumber.
  • Mekanisme Bebas Pajak: Penghasilan tertentu dapat dibebaskan dari pajak di negara sumber.

Tujuan Perjanjian Pajak Berganda

  • Mendorong Investasi: Dengan mengurangi beban pajak, perjanjian pajak berganda dapat mendorong investasi lintas batas.
  • Mencegah Penghindaran Pajak: Perjanjian ini juga dapat membantu mencegah praktik penghindaran pajak.
  • Meningkatkan Kerjasama Internasional: Perjanjian pajak berganda merupakan bentuk kerjasama internasional dalam bidang perpajakan.

Pajak berganda internasional merupakan permasalahan kompleks yang sering dihadapi oleh individu dan perusahaan yang beroperasi lintas batas. Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk mencegahnya, tantangan tetap ada.

Tantangan Utama

  • Perbedaan Sistem Perpajakan: Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda-beda, termasuk definisi penghasilan kena pajak, tarif pajak, dan kredit pajak. Perbedaan ini seringkali menjadi akar permasalahan pajak berganda.
  • Perkembangan Ekonomi Global: Globalisasi dan digitalisasi ekonomi semakin memperumit masalah pajak berganda. Perusahaan multinasional dapat dengan mudah memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Penghindaran Pajak: Beberapa perusahaan memanfaatkan celah hukum dan struktur bisnis yang kompleks untuk menghindari pajak. Praktik ini semakin sulit dideteksi dan dicegah.
  • Perubahan Kebijakan Pajak: Kebijakan pajak suatu negara dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga perjanjian pajak berganda yang sudah ada perlu terus dievaluasi dan disesuaikan.

Upaya Menghindari Pajak Berganda

  • Perjanjian Pajak Berganda (P3B):

    • Tujuan: Mengatur pembagian hak pajak antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama.
    • Isi: P3B biasanya mengatur hal-hal seperti metode penghitungan pajak, kredit pajak, dan pembebasan pajak.
  • Mekanisme Kredit Pajak: Negara tempat wajib pajak berdomisili memberikan kredit pajak atas pajak yang telah dibayar di negara sumber.
  • Mekanisme Pembebasan Pajak: Penghasilan tertentu dapat dibebaskan dari pajak di negara sumber.
  • Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD):

    • Inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting): OECD telah meluncurkan proyek BEPS untuk mengatasi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
    • Standar Minimum Pengenaan Pajak: OECD juga mengusulkan penerapan standar minimum pengenaan pajak untuk mencegah persaingan pajak yang tidak sehat.
  • Kerjasama Internasional:

    • Forum Pajak: Negara-negara di seluruh dunia bekerja sama dalam forum-forum pajak untuk membahas isu-isu perpajakan internasional dan mencari solusi bersama.
    • Pertukaran Informasi: Pertukaran informasi pajak antara negara-negara sangat penting untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan pajak.

Tantangan dalam Implementasi

  • Interpretasi yang Berbeda: Perjanjian pajak berganda seringkali memiliki interpretasi yang berbeda antara negara-negara pihak.
  • Kompleksitas Struktur Bisnis: Struktur bisnis multinasional yang kompleks dapat menyulitkan otoritas pajak untuk melacak aliran keuntungan dan mencegah penghindaran pajak.
  • Teknologi: Perkembangan teknologi seperti digitalisasi ekonomi menciptakan tantangan baru dalam perpajakan internasional.

Mengatasi pajak berganda internasional merupakan tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Meskipun sudah ada berbagai upaya, masih diperlukan kerjasama yang lebih erat antara negara-negara untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil dan efektif.

sumber : modul dosen Prof Apollo
sumber : modul dosen Prof Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun