Mohon tunggu...
Olivia Ramadhani
Olivia Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca,suka bersepeda kulineran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Perjudian di Dalam Islam

10 Oktober 2024   20:14 Diperbarui: 10 Oktober 2024   20:14 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

LARANGAN PERJUDIAN DI DALAM ISLAM

Olivia Ramadhani

Abstract

Perjudian meskipun dianggap sebagai bentuk hiburan , perjudian dapat menimbulkan kecanduan, kerugian finansial dan kerusakan hubungan sosial.

 Larangan perjudian didalam islam

Perjudian sangat dilarang oleh Al-Qur'an. Akan tetapi masih ada dari masa dulu sampai masa kini marak di lakukan baik  dari kalangan remaja, dewasa, dan orang tua. Perbuatan semacam ini sangat berbahaya bagi umat manusia apalagi di era digital sekarang ini lagi booming nya perjudian online, entah itu berbentuk slot, kasino mau pun taruhan taruhan yang lain.

Dasar hukum maisir telah banyak diterima oleh pemikir islam atau para mujtahid dan juga telah di syari'atkan oleh Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an. Pembahasan kali ini yaitu terkait perjudian. Sebelum itu alangkah lebih baiknya penulis awali dengan pengertian maisir itu sendiri.

PENGERTIAN MAYSIR

Maysir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan. Identik dengan maysir adalah  qimar  atau bersifat perjudian.(sumber: Diana Izza, "Transaksi Terlarang Dalam Ekonomi Syariah", Jurnal Keadaban, 3.2 (2021). 26-35.)     

Dari pengertian ini idealnya kita sebagai manusia yang beretika, berakal, serta bisa membedakan mana yang baik dan buruk sudah bisa menentukan bahwa perbuatan semacam ini tidak patut untuk di lakukan dikarenakan hasil dari transaksi tersebut masih digantungkan yaitu belum di ketahui titik terang nya dari kedua belah pihak.

Di dalam islam istilah judi dalam Bahasa arab disebut dengan qimar,  yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada kamus munjid yang di susun oleh Fr. Louwis Ma'luf  Al-Yassu'i dan Fr. Bernard Tottel Al-Yassu'i.

CONTOH  PRAKTIK PERJUDIAN

 Pada zaman jahiliah, perjudian dilakukan dengan  cara seseorang mengisi mangkok dengan daging yang disembelih atas nama Bersama yang tak lain para peserta untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Semisal mangkoknya berjumlah 10 buah, akan tetapi yang diisi hanyalah sebagian dari yang sepuluh semisal 7 mangkok yang berisi, sedangkan sisanya yaitu 3 dikosongkan. Kemudian dimasukan semua mangkok tersebut didalam sebuah karung(ribabah), lalu dikeluarkanlah mangkok tersebut satu persatu. Apabila peserta memperoleh mangkok yang kosong maka yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian daging itu. Berbeda pada zaman sekarang di era 5.0 ini praktik perjudian telah berubah bentuk berupa software yang diprogram layaknya permainan slot didunia nyata. Sehingga jika di bandingkan dari segi kemudahan mengakses zaman jahiliah dengan sekarang tentu lebih ganas pada zaman sekarang. (Sumber:Ahyan, M. A., Drs. H. Amir, dkk. 1995. Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha Putra) 

 Allah SWT mengharamkan perbuatan ataupun transaksi yang mengandung maysir. Hukum maysir sendiri telah disebutkan oleh al-quran pada pembahasan diatas yaitu haram. Serta juga dari hadits, terdapat sabda Rasullah SAW dalam Shahih Al-Bukhori, yaitu " Barang siapa yang menyatakan kepada saudaranya, " Mari aku bertaruh denganmu"makan hendaklah ia bersedekah"(H.R Bukhori dan Muslim). Dalam hadits ini Nabi SAW menjadikan ajakan bertaruh, baik dalam pertaruha atau muamalah sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah yang menunjukkan kemaharaman maysir.Tidak luput dari contoh perbuatan perjudian yang tak lain terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kuda juga termasuk didalam kategori perjudian.

 Di era saat ini, banyak sekali bisnis yang mengandung unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian islam yaitu maysir, riba dan gharar. Hal ini tidak lain keinginan para pembisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besa, cepat dan mudah. Salah satu contohnya yaitu Industri Asuransi. Suatu penyidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional yang sangat menyerupai perjudian, sama halnya dengan bank taruhan karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian risiko atau kematian pada penderita. (Sumber:Syafe'i, M. A, Prof. Dr. H. Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.) 

MACAM MACAM PERJUDIAN

 pada masa sekarang , banyak bentuk permainanan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan untuk di jadikan alat bermain judi. Contohnya pertandingan laga sepak bola, tinju, bulu tangkis, atletik. Ada pula seperti pacuan pacuan misalnya balap anjing, pacuan kuda, kerapan sapi. Tentu permainan dan pacuan-pacuan semacam ini awalnya kreaktifitas dalam bentuk asumsi(dugaan di terima sebagai landasan berpikir yang di anggap benar) yang menyenangkan, namanya juga permainan yaitu untuk menghibur diri sebagai pelepas ketegangan susudah bekerja. Namun di samping itu tentu manfaat yang di dapatkan lebih kecil dari pada mudhorot yang pelaku dapatkan, nah dari sini muncullah hukum terkait dengan perjudian.

 Dalam penjelasanatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat (1), disebutkan beberapa macam perjudian:

 Beberapa jenis perjudian yang dimaksud adalah:

1.Perjudian online, antara lain terdiri dari:

a.Poker Online

Salah satu game judi online yang gemar di mainkan oleh orang sedunia adalah poker. Permainan judi yang menggunakan kartu remi terdiri dari 52 kartu. Tujuannya untuk mendapatkan 5 kombinasi kartu tertinggi.

b.Domino QQ

Permainan yang menggunakan kartu domino sebagai medianya, yang terdiri dari 28 kartu dengan titik sebagai simbol perkartunya, dengan 4 peserta dalam setiap putaran.

c.Sportbook 

Wadah  untuk melakukan taruhan pada kompetisi olahraga, seperti sepakbola, basker,balap kuda, tinju dan lain-lain.

Metodenya bervariasi tergantung kesepakatan antara pihak masing masing.

2.Perjudian secara langsung atau tempat keramaian terdiri dari:

a.Adu Kerbau 

Yang diadakan oleh Masyarakat pada momen momen tertentu.

b.Pacuan Kuda

Suatu kegiatan olahraga yang kerap dilakukan oleh beberapa manusia sebagai lambang suatu kekuatan.

c.Sambung Ayam

Dua ekor ayam di adu dalam sebuah arena. Dengan ketentuan yang kabur atau takut ia yang kalah, bahkan bisa bisa sampai mati.

Perjudian dalam berbagai bentuk tetep mengandung unsur ketidakpastian akan suatu hasil, yang membuatnya dilarang dalam islam. Pengetahuan ini semoga dapat menyedarkan akan bahayanya dan membantu untuk menjauhinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun