CONTOH Â PRAKTIK PERJUDIAN
 Pada zaman jahiliah, perjudian dilakukan dengan  cara seseorang mengisi mangkok dengan daging yang disembelih atas nama Bersama yang tak lain para peserta untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Semisal mangkoknya berjumlah 10 buah, akan tetapi yang diisi hanyalah sebagian dari yang sepuluh semisal 7 mangkok yang berisi, sedangkan sisanya yaitu 3 dikosongkan. Kemudian dimasukan semua mangkok tersebut didalam sebuah karung(ribabah), lalu dikeluarkanlah mangkok tersebut satu persatu. Apabila peserta memperoleh mangkok yang kosong maka yang bersangkutan harus mengganti uang pembelian daging itu. Berbeda pada zaman sekarang di era 5.0 ini praktik perjudian telah berubah bentuk berupa software yang diprogram layaknya permainan slot didunia nyata. Sehingga jika di bandingkan dari segi kemudahan mengakses zaman jahiliah dengan sekarang tentu lebih ganas pada zaman sekarang. (Sumber:Ahyan, M. A., Drs. H. Amir, dkk. 1995. Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha Putra)Â
 Allah SWT mengharamkan perbuatan ataupun transaksi yang mengandung maysir. Hukum maysir sendiri telah disebutkan oleh al-quran pada pembahasan diatas yaitu haram. Serta juga dari hadits, terdapat sabda Rasullah SAW dalam Shahih Al-Bukhori, yaitu " Barang siapa yang menyatakan kepada saudaranya, " Mari aku bertaruh denganmu"makan hendaklah ia bersedekah"(H.R Bukhori dan Muslim). Dalam hadits ini Nabi SAW menjadikan ajakan bertaruh, baik dalam pertaruha atau muamalah sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah yang menunjukkan kemaharaman maysir.Tidak luput dari contoh perbuatan perjudian yang tak lain terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kuda juga termasuk didalam kategori perjudian.
 Di era saat ini, banyak sekali bisnis yang mengandung unsur yang sangat dilarang dalam perekonomian islam yaitu maysir, riba dan gharar. Hal ini tidak lain keinginan para pembisnis untuk mendapatkan keuntungan yang besa, cepat dan mudah. Salah satu contohnya yaitu Industri Asuransi. Suatu penyidikan sementara terhadap bisnis asuransi konvensional yang sangat menyerupai perjudian, sama halnya dengan bank taruhan karena menerima premi dari peserta asuransi, membayar klaim kerugian risiko atau kematian pada penderita. (Sumber:Syafe'i, M. A, Prof. Dr. H. Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.)Â
MACAM MACAM PERJUDIAN
 pada masa sekarang , banyak bentuk permainanan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan untuk di jadikan alat bermain judi. Contohnya pertandingan laga sepak bola, tinju, bulu tangkis, atletik. Ada pula seperti pacuan pacuan misalnya balap anjing, pacuan kuda, kerapan sapi. Tentu permainan dan pacuan-pacuan semacam ini awalnya kreaktifitas dalam bentuk asumsi(dugaan di terima sebagai landasan berpikir yang di anggap benar) yang menyenangkan, namanya juga permainan yaitu untuk menghibur diri sebagai pelepas ketegangan susudah bekerja. Namun di samping itu tentu manfaat yang di dapatkan lebih kecil dari pada mudhorot yang pelaku dapatkan, nah dari sini muncullah hukum terkait dengan perjudian.
 Dalam penjelasanatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat (1), disebutkan beberapa macam perjudian:
 Beberapa jenis perjudian yang dimaksud adalah:
1.Perjudian online, antara lain terdiri dari:
a.Poker Online
Salah satu game judi online yang gemar di mainkan oleh orang sedunia adalah poker. Permainan judi yang menggunakan kartu remi terdiri dari 52 kartu. Tujuannya untuk mendapatkan 5 kombinasi kartu tertinggi.