Task Force Darurat Narkoba
Istilah darurat berarti sifatnya sementara. Solusi efektif agar bisa langsung bekerja, selain pembenahan internal dan pengawasan ketat aparat BNN, kepolisian dan kejaksaan. Yang dibutuhkan adalah Task force Darurat Narkoba. Yang terdiri dari lintas Kementrian dan Lembaga. Dikoordinasi Kapolri dan BNN sebagai pelaksana tugas, beranggotakan Polisi Satuan Reserse Narkotik, Â KPK, PPATK, Kementrian Hukum & HAM, Kejaksaan, Bea Cukai, Kementrian pendidikan dan lembaga lain yang diperlukan.
Sebelum BNN diputuskan dinaikkan setingkat menteri, belajarlah dari negara lain misal seperti DEA yang hanya dibawah Departement of Justice. Keberhasilan dan kegagalan pemberantasan narkoba bukan karena status lembaga dan kelengkapannya yang kurang, tapi orang-orangnya yang perlu dibenahi dan diupgrade mental serta kemampuannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H