Mohon tunggu...
Olivia Armasi
Olivia Armasi Mohon Tunggu... Mengurus Rumah Tangga -

Peduli politik itu peduli terhadap sesama..... Nulis itu sulit, merangkai kata itu susah.... Mantan pelajar yang sedang belajar membaca, belajar komentar & belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Buat Apa BNN Dinaikkan Statusnya?

22 Maret 2016   10:45 Diperbarui: 22 Maret 2016   19:02 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="DEA Police (usatoday.com)"][/caption]

Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa menjadi pangsa pasar yang menarik termasuk perdagangan narkoba. Perdagangan narkoba selain karena motif ekonomi, ada yang meyakini sebagai salah satu bagian dari proxy war yang bertujuan merusak mental generasi bangsa.

Penetapan darurat narkoba dan wacana Presiden menaikkan status BNN setara menteri adalah komitmen serius Pemerintah terhadap pemberantasan narkoba. Akan tetapi kenaikan status BNN tersebut perlu kajian lebih mendalam. Penambahan Kementrian jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang membatasi jumlah kementrian hanya 34 buah. Konsekuensi jika hanya menaikkan status tanpa merubah struktur organisasinya akan berdampak luas. 

Kenaikan status jangan hanya karena pertimbangan latah. Misal, karena tertangkapnya Bupati Ogan Ilir oleh BNN. Bukan tidak mungkin dibelakang hari, perubahan status justru merepotkan Pemerintah sendiri. Tumpang tindih kewenangan dengan Polri menjadikan penanganan narkoba tidak produktif.

Adanya lembaga BNN dan Polisi dengan infrastrukturnya sebagai lembaga yang berwenang, sementara peredaran narkoba masih marak. Berarti ada yang kurang atau ada yang keliru dalam penanganan. Bisa jadi karena strategi yang tidak pas atau justru hambatan pemberantasan narkoba disebabkan oleh internal oknum Polri dan oknum BNN sendiri.

Akar permasalahan tersebut yang seharusnya diurai terlebih dahulu sebelum menaikkan status BNN setingkat Menteri. Tidak ada artinya BNN naik status tanpa menyelesaikan sumber masalah mengapa peredaran dan perdagangan narkoba sulit diberantas.

BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri sudah tepat dan ideal. Kepala BNN sebagai polisi aktif berpangkat Komjen mempunyai hirarki bisa memerintah/meminta bantuan struktur Polri di daerah.

Seandainya BNN setingkat menteri otomatis kedudukannya setara dengan Kapolri. BNN mestinya menjadi bukan polisi lagi. Potensial tidak produktif karena ego sektoral. Disisi lain BNN sebagai LPNK setingkat Menteri tidak mempunyai struktur hingga level daerah. Dua lembaga menangani hal yang sama menimbulkan persaingan tidak sehat. Naiknya status, BNN ingin terlihat kinerjanya padahal tanpa bantuan polisi BNN akan menemui kesulitan karena keterbatasan SDM. Manusiawi jika Polisi yang juga memiliki tugas & kewenangan yang sama, bakalan tidak ikhlas mendukung BNN secara maksimal.

Pemberantasan Narkoba Gampang-gampang susah

Secara logika, penanganan narkoba gampang-gampang susah. Lebih mudah menangani narkoba dibanding menangani kejahatan korupsi atau teroris. Mengapa gampang? Faktanya masyarakat tidak kesulitan mendapatkan barang haram tersebut. Bahkan didalam lapaspun tidak hanya bisa membeli dan menggunakan. Bahkan bisa mengedarkan. Masyarakat awam relatif mudah membeli, mengapa polisi yang telah mendapatkan pendidikan dan mempunyai ilmu intelejen, penyelidikan, penyidikan seakan-akan kesulitan menangani peredaran narkoba?

Mengapa Susah? Karena pemberantasan narkoba bisa efektif tergantung dari niat dan komitmen serius aparat penegak hukum yang berwenang. Bagaimanapun peredaran uang dari perdagangan narkoba sangat menggiurkan dan menggoda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun