Mohon tunggu...
Olivia Armasi
Olivia Armasi Mohon Tunggu... Mengurus Rumah Tangga -

Peduli politik itu peduli terhadap sesama..... Nulis itu sulit, merangkai kata itu susah.... Mantan pelajar yang sedang belajar membaca, belajar komentar & belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menghadapi Pendekar Rajawali Ngepret, Jokowi Harus Pakai Jurus Pendekar Ahok

5 Maret 2016   17:53 Diperbarui: 18 Maret 2016   14:54 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sintiauwhiaplu_pinterest.com"][/caption]

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kementrian Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementrian dalam penyelenggaraan di bidang kemaritiman. Mengoordinasikan Kementrian ESDM, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata dan instansi lain yang dianggap perlu.

Prestasi & kinerja Menteri Koordinator Kemaritiman.

1. Blok Masela

2010, pemerintah memutuskan untuk mengembangkan Blok Masela dengan skema LNG terapung atau offshore. Ketika akan direalisasi, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli membuat pernyataan keras. Pengembangan Blok Masela dengan cara onshore. Keinginan Menko RR diakomodir dan ditindaklanjuti Menteri ESDM dengan meminta SKK Migas dan Ditjen Migas mengkaji proposal Inpex menggunakan konsultan independen internasional. Desember 2015, SKK Migas menyerahkan rekomendasi pengembangan Blok Masela kepada Meneteri ESDM. Rekomendasi SKK Migas secara ekonomis pengembangan Blok Masela tetap dengan cara offshore.

Walaupun sudah dilakukan kajian ulang oleh konsultan independen, Menko RR tetap ngotot dengan pendiriannya. Bahkan menyerang Menteri ESDM secara pribadi melalui media. Hal itu memaksa Menteri ESDM SS bereaksi atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Hingga saat ini, atas pejuangan & prestasi yang luar biasa dari Menko RR. Keputusan pemerintah merealisasikan investasi Blok Masela menjadi terkatung-katung bahkan menjadi polemik pro kontra.

2. Listrik 35.000 Mega Watt

Kemungkinan tidak tercapainya target proyek listrik 35.000 MW bukan disebabkan modal & teknologi yang disiapkan oleh Pemerintah bersama swasta untuk pembangunan pembangkit listrik. Kendala terbesar adalah masalah regulasi dan birokrasi perizinan hingga proses PPA (Power Purchase Agreement) dengan PLN.

Ego sektoral, regulasi yang saling bertentangan, regulasi-regulasi yang membingungkan hingga saat ini. Contoh, Perpres 30 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Perpres sangat efektif untuk percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol namun menjadi kendala pembebasan/pengadaan tanah untuk investasi pembangkit listrik. Perda Tata ruang di masing-masing daerah, regulasi-regulasi Kementrian PU Dirjen Sumber Daya Air, regulasi Kementrian Pertanian, Kehutanan dan lain-lain.

Seharusnya sebagai Menko yang membawahi sektor energi menginisiasi membentuk Task Force. Yang bertugas mengurai kendala perizinan dan memberikan solusi agar target pembangunan pembangkit listrik dapat maksimal. Bukan malah membuat opini pesimis. Manuver RR langsung maupun tidak langsung justru menyerang & mempermalukan Presiden.

3. Pelindo II

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun