Mohon tunggu...
Olivia Armasi
Olivia Armasi Mohon Tunggu... Mengurus Rumah Tangga -

Peduli politik itu peduli terhadap sesama..... Nulis itu sulit, merangkai kata itu susah.... Mantan pelajar yang sedang belajar membaca, belajar komentar & belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antara RJ Lino, Ahok dan Budi Gunawan, Perlukah Revisi UU KPK?

14 Februari 2016   22:51 Diperbarui: 16 Februari 2016   15:45 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mestinya laporan suatu kasus ditindak lanjuti secara obyektif. Bukan hanya karena heboh di media. Dengan kewenangannya jika melihat ada nuansa lain dibalik kasus tersebut, diselidiki dengan instrumen KPK yang ada. Permintaan audit pada lembaga yang sama menjadi tanda tanya. Apakah mungkin BPK RI hasil auditnya berbeda dengan BPK DKI?^_^

BPK adalah lembaga yang sebenarnya perlu di revolusi seleksi pimpinannya. Mengingat BPK mempunyai kewenangan yang begitu besar. Padahal tidak ada yang bisa menjamin BPK bebas dari kepentingan politik, karena pimpinan BPK adalah kader-kader parpol.

Kembali ke KPK, melihat ketiga kasus diatas dan kasus-kasus lain yang menimpa Antasari, Bibit, Candra, Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, Novel Baswedan dengan senjata UU KPK yang ada, ternyata "KPK TIDAK SAKTI dan BISA TIDAK ADIL”. Komisioner dan instrumen KPK juga manusia, sangat mungkin oknumnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Kasus "Cicak & Buaya Jilid I,II" yang dialami Bibit, Candra, Samad, Bambang W. KPK dibuat kocar-kacir. #SaveKPK, publikpun harus beramai-ramai unjuk kekuatan ikut menekan proses hukum yang dialami mereka. Presiden ditekan untuk bersikap menggunakan kekuasaannya. Memang kemudian proses hukum tidak berlanjut. Tapi apakah selamanya KPK harus meminta pertolongan masyarakat jika menghadapi serangan balik? ^_^ 

Bagaimana jika menghadapi oknum-oknum petinggi TNI yang selama ini sama sekali tak tersentuh.? Dengan UU yang ada, KPK berani? ^_^

Pemerintah & Jokowi melihat, UU KPK memang perlu direvisi untuk “DIPERKUAT DAN LEBIH ADIL” bukan diperlemah. Momentum revisi UU KPK, entah inisiatif Pemerintah atau DPR mestinya dimanfaatkan oleh publik untuk ikut mendorong dan menekan. Agar revisi UU KPK menjadikan KPK lebih sakti dan digdaya.

Ikutan usul, revisi UU KPK antara lain : (1) Untuk penyadapan tetap wajib harus ada. Karena kasus-kasus suap dan gratifikasi tanpa penyadapan akan sulit sekali pembuktiannya. (2) Pimpinan KPK dan penyidik KPK memiliki kekebalan hukum (3) KPK memiliki kewenangan SP3. (4) Agar tidak disalah gunakan kewenangan tersebut harus diawasi dengan sangat ketat. Karena wewenang absolut tanpa pengawasan akan sangat berbahaya. Siapa yang paling tepat mengawasi, cari formula yang ideal.

Kekebalan hukum perlu, hingga masa tugasnya di KPK berakhir. Belajar dari pengalaman "cicak vs buaya". Jika harus  mengalami nasib seperti pimpinan dan penyidik KPK sebelumnya. Mengingat pekerjaan di KPK sangat beresiko tinggi. Harusnya komisioner maupun penyidik diperlakukan seperti intelejen negara.

Kewenangan SP3 dengan pengawasan yang sangat ketat. Jika perlu di uji publik sebelum sebuah perkara dihentikan. Belajar pengalaman dari kasus RJ Lino. Komisioner KPK yang baru dipaksa dan terpaksa memproses kasus yang sebenarnya belum lengkap barang buktinya. Tanpa SP3 KPK akan kesulitan menangani kasus yang minim barang bukti. Padahal KPK dihadapkan pada ekspektasi publik dan harus menjaga wibawanya. Kecuali jika KPK berhadapan dengan orang-orang yang terlalu kuat, wibawa KPK sepertinya tidak begitu penting. ^_^

Dalam kasus RJL mungkin memang terjadi kesalahan administratif karena kekeliruan penafsiran aturan tentang pengadaan. Harus dibedakan kasus kekeliruan kebijakan/administrasi dan korupsi. Bagaimanapun, hukum adalah untuk mengawal pembangunan ekonomi bangsa. Jika kasus-kasus seperti RJL menjadi kasus Tipikor dan KPK konsisten memprosesnya, maka penjara di Indonesia tidak akan muat.

Kasus RJ Lino berdampak sangat besar. Mengapa bangsa ini begitu lambat salah satunya adalah karena banyak aturan-aturan yang belum sempurna, saling tumpang tindih dan sangat butuh terobosan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun