Aborsi Aman in Indonesia
Pengenalan
Aborsi masih menjadi isu yang diperdebatkan di Indonesia, sebuah negara yang memiliki budaya, agama, dan hukum yang beragam. Meskipun ada perubahan hukum baru-baru ini yang bertujuan untuk memperluas akses terhadap layanan aborsi yang aman, hambatan yang signifikan masih ada, yang menyebabkan tingginya angka kejadian aborsi yang tidak aman. Artikel ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai status hukum saat ini, sikap budaya, implikasi kesehatan, dan akses terhadap layanan aborsi yang aman di Indonesia.
1. Kerangka Hukum Saat Ini
Pembatasan Umum:Â Aborsi di Indonesia adalah ilegal kecuali dalam keadaan tertentu. Hukum mengizinkan aborsi hanya dalam kasus-kasus:
- Kedaruratan medis yang mengancam nyawa atau kesehatan wanita.
- Pemerkosaan atau kekerasan seksual, dengan peraturan baru yang mengizinkan aborsi hingga usia kehamilan 14 minggu.
Perubahan Terbaru: KUHP yang baru, yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022, memperluas kondisi di mana aborsi diizinkan. Sebelumnya, batasnya ditetapkan pada enam minggu. Dimasukkannya "kekerasan seksual" sebagai alasan yang sah untuk aborsi adalah tambahan penting, yang mencerminkan upaya advokasi dari kelompok-kelompok hak-hak perempuan.
Konsekuensi untuk Aborsi Ilegal:Â Perempuan yang melakukan aborsi di luar parameter hukum akan menghadapi hukuman yang berat, termasuk:
- Hukuman penjara hingga empat tahun bagi perempuan tersebut.
- Penyedia layanan aborsi dapat dihukum hingga lima tahun jika perempuan tersebut menyetujui pengguguran kandungannya, atau hingga dua belas tahun jika ia tidak menyetujui.
2. Sikap Budaya Terhadap Aborsi
Pengaruh Agama: Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, dan ajaran Islam secara umum menentang aborsi, menganggapnya sebagai dosa kecuali dalam kasus-kasus di mana nyawa ibu terancam atau dalam kasus-kasus kelainan janin yang parah. Agama-agama lain, seperti Kristen dan Hindu, juga cenderung menentang aborsi.
Stigma dan Tabu: Aborsi adalah topik yang sangat terstigma di Indonesia, yang dipengaruhi oleh kepercayaan agama dan norma-norma budaya. Stigma ini dapat menghalangi perempuan untuk mencari perawatan dan dukungan medis yang diperlukan.
Perubahan Sikap: Di daerah perkotaan, terdapat pergeseran sikap secara bertahap, terutama di kalangan generasi muda yang mungkin lebih terbuka untuk mendiskusikan hak-hak dan kesehatan reproduksi.
3. Implikasi Kesehatan
Tingginya Angka Kejadian Aborsi yang Tidak Aman:Â Meskipun ada larangan hukum, diperkirakan 1,7 juta aborsi terjadi setiap tahun di Jawa saja, yang mengindikasikan tingginya permintaan akan layanan aborsi. Banyak aborsi yang dilakukan dalam kondisi yang tidak aman karena stigma dan risiko hukum yang terkait dengan prosedur yang aman.
Angka Kematian Ibu: Indonesia memiliki salah satu angka kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara, dengan perkiraan sekitar 305 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Aborsi yang tidak aman berkontribusi secara signifikan terhadap statistik ini, terhitung sekitar 16-30% dari kematian ibu.
Risiko Kesehatan: Perempuan yang menjalani aborsi tidak aman menghadapi komplikasi kesehatan yang parah, termasuk:
- Infeksi: Akibat prosedur yang tidak steril atau hasil pembuahan yang tertinggal.
- Perdarahan: Pendarahan parah yang dapat menyebabkan syok atau kematian.
- Masalah Kesehatan Jangka Panjang: Infertilitas, nyeri kronis, dan trauma psikologis.
4. Akses terhadap Layanan Aborsi Aman
Hambatan terhadap Akses: Terlepas dari kerangka hukum, banyak perempuan menghadapi hambatan dalam mengakses layanan aborsi yang aman, termasuk:
- Stigma dan Norma Sosial: Sikap budaya terhadap aborsi dapat menghalangi perempuan untuk mencari perawatan medis yang diperlukan.
- Informasi yang terbatas: Banyak perempuan tidak memiliki akses terhadap informasi yang akurat mengenai hak-hak hukum dan layanan yang tersedia.
- Peran LSM: Organisasi seperti Samsara memberikan dukungan dan informasi penting bagi perempuan yang menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, membantu menjembatani kesenjangan dalam akses ke layanan aborsi yang aman.
5. Bantuan dan Layanan Kesehatan
Perawatan Pasca Aborsi: Meskipun aborsi sangat dibatasi, perawatan pasca-aborsi disediakan secara legal di banyak rumah sakit, yang mencakup perawatan untuk komplikasi yang timbul dari aborsi yang tidak aman.
Advokasi untuk Perubahan: Organisasi hak-hak perempuan terus mengadvokasi akses yang lebih luas ke layanan aborsi yang aman dan pendidikan kesehatan reproduksi yang lebih baik.
6. Kesimpulan
Status hukum aborsi di Indonesia mencerminkan interaksi yang kompleks antara pembatasan hukum, sikap budaya, dan masalah kesehatan masyarakat. Meskipun perubahan baru-baru ini telah memperluas akses dalam kondisi tertentu, hambatan yang signifikan tetap ada, termasuk stigma, akses terbatas ke layanan yang aman, dan tingginya insiden aborsi yang tidak aman. Advokasi dan inisiatif kesehatan masyarakat yang berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan hasil kesehatan reproduksi bagi perempuan di Indonesia.
Ajakan untuk Bertindak
-Mendukung Upaya Advokasi: Terlibat dan mendukung organisasi yang bekerja untuk meningkatkan hak-hak kesehatan reproduksi di Indonesia.
-Mendidik dan Menginformasikan: Bagikan informasi tentang praktik aborsi yang aman dan kesehatan reproduksi untuk membantu mengurangi stigma dan mempromosikan pilihan yang tepat.
-Mendorong Dialog Terbuka: Mendorong diskusi tentang hak-hak dan kesehatan reproduksi di dalam komunitas untuk menantang tabu budaya dan mempromosikan pemahaman.
Daftar Pustaka
Guttmacher Institute. (2008). Aborsi di Indonesia. Diakses dari: https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/ib_abortion_indonesia_0.pdfÂ
Ipas. (n.d.). Indonesia. Diakses dari: https://www.ipas.org/where-we-work/asia/indonesia/Â
Komnas Perempuan. (2024). Pernyataan sikap Komnas Perempuan terhadap ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Diakses dari: https://komnasperempuan.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan United Nations Population Fund (UNFPA). (2012). Disparity of Access & Quality: Review of Maternal Mortality in Five Regions in Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI dan UNFPA.
Syairaji, M., Nurdiati, D.S., Wiratama, B.S., Prst, Z.D., Bloemenkamp, K.W.M. dan Verschueren, K.J.C., 2024. 'Trends and causes of maternal mortality in Indonesia: a systematic review'. BMC Pregnancy and Childbirth, 24, hlm. 515. doi: 10.1186/s12884-024-06687-6.Â
World Health Organization (WHO). (2015). Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health Systems. Geneva: WHO.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI