6. Kesimpulan
Status hukum aborsi di Indonesia mencerminkan interaksi yang kompleks antara pembatasan hukum, sikap budaya, dan masalah kesehatan masyarakat. Meskipun perubahan baru-baru ini telah memperluas akses dalam kondisi tertentu, hambatan yang signifikan tetap ada, termasuk stigma, akses terbatas ke layanan yang aman, dan tingginya insiden aborsi yang tidak aman. Advokasi dan inisiatif kesehatan masyarakat yang berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan hasil kesehatan reproduksi bagi perempuan di Indonesia.
Ajakan untuk Bertindak
-Mendukung Upaya Advokasi: Terlibat dan mendukung organisasi yang bekerja untuk meningkatkan hak-hak kesehatan reproduksi di Indonesia.
-Mendidik dan Menginformasikan: Bagikan informasi tentang praktik aborsi yang aman dan kesehatan reproduksi untuk membantu mengurangi stigma dan mempromosikan pilihan yang tepat.
-Mendorong Dialog Terbuka: Mendorong diskusi tentang hak-hak dan kesehatan reproduksi di dalam komunitas untuk menantang tabu budaya dan mempromosikan pemahaman.
Daftar Pustaka
Guttmacher Institute. (2008). Aborsi di Indonesia. Diakses dari: https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/ib_abortion_indonesia_0.pdfÂ
Ipas. (n.d.). Indonesia. Diakses dari: https://www.ipas.org/where-we-work/asia/indonesia/Â
Komnas Perempuan. (2024). Pernyataan sikap Komnas Perempuan terhadap ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Diakses dari: https://komnasperempuan.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan United Nations Population Fund (UNFPA). (2012). Disparity of Access & Quality: Review of Maternal Mortality in Five Regions in Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI dan UNFPA.