Pemahaman Tanah  dan Klasifikasi Tata Ruang Tanah di Indonesia
         Tanah yang dimiliki oleh suatu negara adalah objek vital yang diperlukan dalam pembangunan, tak terkecuali di Indonesia. Memiliki luas daratan sebesar 1.922.570 km2  seharusnya merupakan potensi besar bagi negara ini untuk mampu melakukan pemberdayaan tanah secara optimal.
         Tanah dalam suatu negara memiliki fungsi ganda yakni sebagai social asset dan capital asset. Disebut social asset manakala tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan berkehidupan. Disebut capital asset dikarenakan tanah memiliki fungsi sebagai faktor modal dalam pembangunan sehingga tanah ikut tumbuh sebagai benda atau komoditas ekonomi melalui praktik perniagaan dan objek spekulasi.
         Adapun klasifikasi zonasi penggunaan tanah sebagai tata ruang diantaranya : Zona Kawasan Lindung, Perumahan, Perdagangan dan Jasa, Perkantoran, Industri, Pelayanan Umum, Peruntukkan Lain, Peruntukan Khusus dan Peruntukan Campuran.
Peran Badan Bank Tanah dan Implikasinya Terhadap Perekonomian yang Berkeadilan
         Mengingat pentingnya tanah dalam pembangunan, maka harus diiringi dengan kejelasan status hukum dan hak atas tanah. Dengan diperlukannya kebijakan untuk mengatur tentang potensi pemberdayaan tanah dan regulasi yang jelas serta kebermanfaatan bagi kelangsungan pembangunan, maka negara telah membentuk badan khusus untuk mengelola tanah di Indonesia yang kemudian disebut Badan Bank Tanah.
         Badan Bank Tanah diharapkan mampu mengemban visinya untuk menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan  ekonomi berkeadilan.
        Tentunya peran besar ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan nonprofit yaitu pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dengan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah.
Penerapan Fungsi Badan Bank Tanah di Dunia dan di Indonesia
        Pembentukan Badan Bank Tanah sejatinya bukanlah hal yang baru. Beberapa negara bahkan sudah menerapkan Badan Bank Tanah sejak lama, seperti di Belanda sejak tahun 1896 yang bertujuan untuk mengimbangi pertumbuhan kota. Swedia melakukan penerapan sejak tahun 1904 yang mana pemerintah kota mendirikan sebuah perusahaan properti yang berfungsi untuk mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar. Sementara di Prancis, penerapan Badan Bank Tanah dilakukan sejak tahun 1958 untuk mewujudkan komitmen pembangunan perumahan. Pembentukan Badan Bank Tanah berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pembaharuan wilayah.
        Untuk di Indonesia, penerapan Badan Bank Tanah berlaku sesuai dengan mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 yang mana Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk  menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi dan juga Reforma Agraria.
        Berdasarkan data yang tercatat melalui situs resmi Badan Bank Tanah, Badan ini telah memiliki aset persediaan tanah, baik yang diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain yakni seluas 27.169,54 Ha yang tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan profiling pemanfaatan tanah diperuntukkan sebagai Kawasan Pariwisata (Badung Bali, Lombok Utara-Nusa Tenggara Barat), Kawasan Perkebunan (Tapanuli Selatan-Sumatera Utara, Halmahera Selatan-Maluku Utara, Bengkulu Tengah-Bengkulu, Semarang-Jawa Tengah, Buton-Sulawesi Tenggara, Batang-Jawa Tengah, Tanjung Balai-Sumatera Utara, Poso-Sulawesi Tengah, Penajam Paser Utara-Kalimantan Timur), Kawasan Permukiman (Kendal-Jawa Tengah, Bangka-Bangka Belitung, Brebes-Jawa Tengah, Semarang-Jawa Tengah, Tabanan-Bali), Kawasan Pertanian (Sumedang-Jawa Barat), Kawasan Pertanian Lahan Kering (Cianjur-Jawa Barat, Minahasa Utara-Sulawesi Utara, Sambas-Kalimantan Barat), Kawasan Perikanan (Serang-Banten), Kawasan Industri (Asahan-Sumatera Utara, Purwakarta-Jawa Barat), Kawasan Tambak Budidaya Air Tawar (Jember-Jawa Timur), Kawasan Tanaman Hortikultura (Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat)
         Peningkatan optimalisasi Bank Tanah juga ditunjukkan dengan terjalinnya kolaborasi dengan The Federal Land Development Authority (Felda) terkait dengan Reforma Agraria yang saat ini dimiliki Bank Tanah di tiga lokasi lahan, yakni Penajam Paser Utara sebesar 1.883 Ha, Poso seluas 1.550 Ha dan Cianjur seluas 203 Ha. Reforma Agraria yang dijalankan ini diharapkan bisa menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat dari pemerataan dan keberlanjutan pengelolaan dari suatu lahan.
Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Sebagai Upaya Optimalisasi Badan Bank Tanah
        Upaya Badan Bank Tanah untuk mengelola tanah negara yang "terlantar" menjadi kawasan yang lebih produktif bagi kepentingan masyarakat tak luput dari tantangan oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menguasai lahan Badan Bank Tanah dengan cara-cara yang tidak sah. Badan Bank Tanah telah melakukan berbagai usaha untuk mengamankan aset negara dari oknum mafia tanah yang ingin menguasai tanah negara tanpa itikad baik sehingga dinamika kompleks yang terjadi bisa diredam. Tentunya langkah-langkah tersebut memerlukan dukungan dan pengawalan penuh baik dari pemerintah maupun masyarakat agar komitmen akan integritas, keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara dapat terjaga dengan baik.
Kesimpulan
        Badan Bank Tanah adalah badan khusus negara yang diharapkan mampu mengemban visi untuk menjadi Badan terpercaya untuk menjaga sekaligus melakukan pemberdayaan tanah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.
        Besar harapan agar Badan Bank Tanah mampu memberikan solusi konkrit untuk pembangunan nasional serta mampu mengatasi konflik sekaligus tantangan dalam perjalanannya mengamankan aset negara dan warga negara yang benar-benar berhak atas kepemilikan lahan. Tentunya faktor keberhasilan Badan Bank Tanah untuk memegang komitmen tersebut tak lepas dari peran serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Referensi :
- Deny, Septian. 2016. Diakses melalui  www.liputan6.com. Bentuk Bank Tanah, RI Bisa Contoh Belanda dan Prancis.
- Fauzan, Ahmad Mudzaffar. 2024. Diakses melalui https://m.antaranews.com. Bank Tanah Kolaborasi dengan Felda Optimalkan Reforma Agraria.
- https://banktanah.id.
- https://sebayufm.tegalkota.go.id. Pentingnya Tanah dalam Urusan Pembangunan, Menteri AHY:Harus Diyakinkan Tidak Ada Masalah.
- Huzaini, Moch. Dani Pratama. 2021. Diakses melalui www.hukumonline.com. Menyoal Makna Fungsi Sosial dan Kepentingan Umum yang Melekat Pada Tanah.
- Irwanto, Yudi. Diakses melalui www.big.co.id. BIG Serahkan Peta NKRI Kepada Kemenkokesra.
- Lampiran-1-Permen-20-PRT-M-2011-2011.pdf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H