Oleh karena itu pemerintah harus membuat regulasi yang dapat meminim tindakan kekerasan kepada anak, yang bersifat keras dan memaksa, dan juga regulasi tentang pernikahan dini.Â
Cara ini agar bisa menekan angka pernikahan dibawah umur di Indonesia, cara dari regulasi inilah yang ampuh sebelum menunggu kesadaran dari masyarakat.Â
Juga perlunya sosialisasi tentang regulasi dalam menikah agar masyarakat sadar, dan sasaran utamanya adalah para pelajar yang masih dibawah umur.
Adanya data meningkatnya pernikahan dini, memicu terjadinya keluarga minim pengetahuan terhadap mengasuh anak dengan baik. Juga diperlukannya sosialisai dalam mendidik anak tanpa adanya kekerasan emosional maupun fisik.Â
Sosialisasi dengan menargetkan para pelajar yang dibawah umur adalah tindakan yang tepat karena di Indonesia masih banyak anak yang putus sekolah dikarenakan menghamili atau hamil duluan.Â
Sementara itu sang anak kelak beberapa tahun kedepan akan menjadi orang sukses bahkan bisa menjadi seorang pemimpin negara dan kitalah sebagai orang tua maupun calon orang tua, harus memiliki pondasi kuat dalam mendidik sang anak dan juga pengetahuan yang lebih.Â
Jika tidak maka masa depan sang anak akan buruk karena kurangnya perhatian dan respon dari kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H