Pembelajaran daring membutuhkan setidaknya sebuah smartphone dan jaringan internet untuk dapat mengakses pembelajaran. Pada kenyataannya, tidak semua siswa berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi yang baik.Â
Masih banyak dari siswa yang tidak memiliki gawai apalagi jaringan internet. Banyak juga ditemukan siswa yang harus meminjam smartphone milik tetangganya untuk dapat mengikuti pembelajaran, bahkan ada pula yang tidak dapat menerima pembelajaran karena keterbatasannya tersebut. Akhirnya pembelajaran daring hanya dapat diikuti oleh siswa-siswa dengan smartphone di tangannya.
Melihat beberapa permasalah tersebut, sebagian guru ada yang memutuskan untuk tetap memberikan pembelajaran di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.Â
Mengesampingkan larangan masuk sekolah, bukan karena tidak patuh dengan anjuran pemerintah atau menyepelekan pandemi ini.Â
Tetapi lebih tepatnya agar semua anak mendapatkan haknya untuk belajar dan menerima pembelajaran karena pendidikan bukan hanya hak anak-anak dengan smartphone dan jaringan internet tetapi seluruh anak-anak di Indonesia sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.Â
Jika memang pembelajaran daring masih terus berlanjut, semoga ada solusi lain untuk mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana ini. Tetapi, harapan terbesar dari semua pihak adalah agar pandemi COVID-19 ini segera berlalu dan sekolah masuk kembali seperti dulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H