Mohon tunggu...
Oktiana Paramasanti
Oktiana Paramasanti Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar di Kudus

Pembelajar yang terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Daring: Keterampilan Guru, Sarana Prasarana, dan Hak Anak

27 Juli 2021   10:06 Diperbarui: 27 Juli 2021   10:41 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada pertengahan bulan November 2019 lalu, virus Corona muncul di negara China tepatnya di daerah Wuhan. Sudah hampir dua tahun sejak virus ini menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di tahun 2021 ini, jumlah kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia yang sempat awalnya sempat menurun kini kembali meningkat. 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani pandemi COVID-19 ini. Namun kondisi saat ini menunjukkan beberapa daerah yang semula sudah berada pada zona hijau kini masuk kembali ke dalam zona merah penyebaran COVID-19. Bertambahnya kasus berdampak pada berbagai bidang salah satunya di bidang pendidikan.

Dampak dari adanya pandemi COVID-19 terhadap bidang pendidikan ditunjukkan dengan penundaaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) di beberapa daerah yang direncanakan tahun ajaran baru ini dan kembali dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Sudah hampir dua tahun ini pembelajaran di Indonesia berlangsung melalui Pembelajaran Jarak Jauh mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan juga perkuliahan. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagi semua pihak yang terkait baik itu dari siswa, guru dan bahkan orang tua yang mendampingi anak-anaknya belajar di rumah selama masa pandemi ini. 

Namun, menerapkan pembelajaran daring tidaklah semudah membalikkan telapak tangan apalagi tidak semua wilayah di Indonesia memiliki kesiapan untuk pembelajaran daring.

Pembelajaran daring atau PJJ ini memerlukan banyak kesiapan baik itu dari perangkat, jaringan internet, dan juga keterampilan guru dalam penggunaan teknologi agar pembelajaran tidak hanya sekadar mentransfer materi. Sebab apabila fungsi guru hanya sebatas transfer ilmu kepada siswa atau hanya sekedar mengajar, maka perannya akan tergantikan oleh teknologi di era revolusi industri 4.0 ini.  Namun pada kenyataannya di abad 21 ini, tidak sedikit guru yang masih belum menguasai teknologi dalam pembelajaran.

Pendidikan di era revolusi industri 4.0 ini, seorang guru sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan dituntut untuk siap berubah dan beradaptasi terhadap perubahan teknologi dalam pendidikan. 

Guru dituntut mampu membekali para peserta didik dengan keterampilan abad 21. Keterampilan ini adalah keterampilan peserta didik yang mampu untuk berfikir kritis dan memecahkan masalah, kreatif dan inovatif, ketrampilan berkomunikasi dan kolaborasi. Selain itu keterampilan mencari, mengelola dan menyampaikan informasi serta terampil menggunakan teknologi dan informasi. 

Untuk itu, seorang guru perlu mengembangkan kemampuan dan keterampilannya dalam menggunkan teknologi sebagai bagian untuk tercapainya tujuan pembelajaran tersebut. Menjadi seorang guru bukan berarti berhenti belajar.

Banyak pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh berbagai pihak sebagai contoh misalnya pelatihan yang diadakan secara daring oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui situs Guru Belajar yang dapat diikuti oleh guru yang memiliki akun SIMPKB. Dalam pelatihan tersebut guru dapat memilih pelatihan yang sesuai dengan bidang dan kompetensi yang ingin dikembangkan. 

Namun, keterampilan guru mengajar pada era digital ini bukanlah menjadi satu-satunya aspek yang menjadi penentu keberhasilan terselenggaranya pembelajaran daring. Masih banyak hal yang berpengaruh salah satunya yaitu ketersediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembelajaran daring baik itu dalam hal perangkat maupun akses internet.

Pembelajaran daring membutuhkan setidaknya sebuah smartphone dan jaringan internet untuk dapat mengakses pembelajaran. Pada kenyataannya, tidak semua siswa berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi yang baik. 

Masih banyak dari siswa yang tidak memiliki gawai apalagi jaringan internet. Banyak juga ditemukan siswa yang harus meminjam smartphone milik tetangganya untuk dapat mengikuti pembelajaran, bahkan ada pula yang tidak dapat menerima pembelajaran karena keterbatasannya tersebut. Akhirnya pembelajaran daring hanya dapat diikuti oleh siswa-siswa dengan smartphone di tangannya.

Melihat beberapa permasalah tersebut, sebagian guru ada yang memutuskan untuk tetap memberikan pembelajaran di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Mengesampingkan larangan masuk sekolah, bukan karena tidak patuh dengan anjuran pemerintah atau menyepelekan pandemi ini. 

Tetapi lebih tepatnya agar semua anak mendapatkan haknya untuk belajar dan menerima pembelajaran karena pendidikan bukan hanya hak anak-anak dengan smartphone dan jaringan internet tetapi seluruh anak-anak di Indonesia sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut. 

Jika memang pembelajaran daring masih terus berlanjut, semoga ada solusi lain untuk mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana ini. Tetapi, harapan terbesar dari semua pihak adalah agar pandemi COVID-19 ini segera berlalu dan sekolah masuk kembali seperti dulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun