Ini berarti pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Sebagai konsekuensinya, negara tidak boleh menghalangi upaya dari setiap warganya untuk mendapatkan akses pendidikan dalam berbagai jenjang dan jenis pendidikan.Â
Tidak boleh ada diskriminasi atau isu yang sifatnya menghambat setiap individu untuk mengenyam pendidikan. Dan, tidak boleh terjadi bahwa hanya ada segelintir orang yang mampu mengakses pendidikan demi alasan apa pun. Pendidikan harus bersifat inklusi, setara, dan bagi semua.
Nah, dengan melihat tujuan serta sasaran pendidikan dari kerangka konstitusi, sekarang kita jadi punya dasar untuk mengatakan bahwa ketidakmampuan pemerintah saat ini untuk menjamin akses bagi setiap warga negara agar dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi merupakan tindakan yang menjauh dari cita-cita konstitusi. Â
Negara, terutama melalui PTN, seharusnya memfasilitasi anggota masyarakat agar mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.Â
Jika kemudian ada masalah fasilitas, sarana prasarana, serta biaya pendidikan tinggi yang mahal cost-nya maka sudah menjadi tugas negara dan pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah tersebut. Beban dari mahalnya biaya pendidikan mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, meski dana dari masyarakat juga dapat dipergunakan untuk meringankannya.Â
Jangan lupa, masalah kebocoran dana dan sistem tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik juga masih sangat perlu dibenahi agar anggaran dari pemerintah sungguh mengena pada sasaran. Â
Tak heran jika pernyataan dari pihak Kemendikbud tentang pendidikan tinggi sebagai tersier menjadi blunder ketika dari sana tersirat bahwa pemerintah/negara lepas tangan dalam memberi akses yang setara pada setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan tinggi.Â
Meski dalam UUD'45 pasal 31 ayat 2 tertulis bahwa Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar (SD--SMA), itu bukan berarti negara boleh lepas tangan dari kewajiban memberi akses bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan tinggi. Sebab, mencerdaskan kehidupan bangsa (melalui pendidikan tinggi) yang tercantum dalam pembukaan UUD'45 merupakan amanat konstitusi yang wajib hukumnya untuk dijalankan oleh penyelenggara negara. Â
Salah Kaprah Pandangan tentang Pendidikan Tinggi
Terlepas dari konteks isu kenaikan UKT, saya juga ingin menyoroti banyaknya pandangan yang keliru dari masyarakat sendiri mengenai pendidikan. Salah satunya adalah anggapan bahwa perguruan tinggi merupakan cara/sarana bagi seseorang untuk memperoleh kesuksesan secara materi.
Meski tidak sepenuhnya salah, tetapi jelas bukan itu yang menjadi arti dan tujuan dari pendidikan.