Mohon tunggu...
OKTAVIA PRATIWI
OKTAVIA PRATIWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis di Indonesia)

9 Maret 2024   23:02 Diperbarui: 9 Maret 2024   23:05 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Conclusion
Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu Hukum Perdata dan Hukum Islam yang mencangkup aspek Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam. Hukum Perdata telah melalui proses Sejarah Panjang, Sebagian besar telah diserap dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Terkait Hukum Perkawinan, Hukum Hibah, dan hukum yang meliputi fiqh Muamalah.


Bibliography
Sulistiani, S.L. 2018, HUKUM PERDATA ISLAM (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis di Indonesia). Jakarta: Sinar Grafi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun