Conclusion
Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu Hukum Perdata dan Hukum Islam yang mencangkup aspek Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam. Hukum Perdata telah melalui proses Sejarah Panjang, Sebagian besar telah diserap dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Terkait Hukum Perkawinan, Hukum Hibah, dan hukum yang meliputi fiqh Muamalah.
Bibliography
Sulistiani, S.L. 2018, HUKUM PERDATA ISLAM (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis di Indonesia). Jakarta: Sinar Grafi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!