Mohon tunggu...
Okta Viantara
Okta Viantara Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa

mahasiswa yang menanti kelulusan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Hukum Waris dalam Masyarakat Padang

9 Desember 2019   21:26 Diperbarui: 10 Desember 2019   01:30 2366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Dalam adat Minangkabau yang menarik garis keturunannya secara matrilineal (garis ibu) memang bertolak belakang dengan garis keturunan dalam hukum Islam yang bilateral (dari garis ayah dan ibu).  Demikian pula dengan hukum kewarisannya dalam masyarakat Minangkabau dilakukan secara kolektif, sedangkan hukum Islam melaksanakan secara individual. Sistem kewarisan kolektif ini adalah harta peninggalan diwarisi oleh waris bersama, tidak boleh dibagi-bagi kecuali hanya pemakainnya saja. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem kewarisan individual ialah sistem kewarisan dimana ahli waris berhak memperseorangkan harta peniggalan itu dengan cara mebagi-bagikan pemelikian harta itu di antara mereka. Contoh dalam masyarakat Minangkabau yang melakukan sistem kewarisan secara kolektif, yaitu berupa warisan pusaka tinggi yang berupa sawah. Dalam hal ini, sawah tersebut tidak boleh dibagi-bagikan kepada orang lain selain ahli waris, kecuali hanya pemakaiannya saja. Sedangkan dalam sistem kewarisan Islam, para ahli waris berhak untuk memperseorangkan harta tersebut dan membagi-bagikannya kepada ahli waris lain dengan memperhatikan kehidupan ahli waris lain yang masih kekurangan. (M.S, Amir.2006. Adat Minangkabau.Jakarta:PT. Mutiara Sumber WidyaSoekanto, Soerjono. 2011. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers).

Rumusan Masalah

Bagaimana sistem pembagian waris dalam Masyarakat Minangkabau

Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui konsep pembagian waris dalam Islam.

Metode Penulisan

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode normatif . Metode normatif merupakan penelitian yang menkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder.

Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka

BAB II

SISTEM HUKUM WARIS DALAM MASYARAKAT PADANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun