Mohon tunggu...
Oktavian Nursetiaji
Oktavian Nursetiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii, Selamat datang di Saturn's diary

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Halal Bagi Perekonomian Industri Skala UMKM

19 Maret 2024   20:55 Diperbarui: 19 Maret 2024   21:20 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ranah bisnis, konsep kehalalan (halal) menjadi semakin penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kian meramaikan pasar. Dalam perspektif Islam, halal tidak sekadar menandakan kepatuhan terhadap prinsip keagamaan, tetapi juga menggambarkan kualitas produk dari berbagai aspek, termasuk keselamatan, kebersihan, dan dampak lingkungan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal diartikan sebagai sesuatu yang diizinkan atau tidak dilarang menurut syariah. Pemberian label halal pada produk UMKM bukan hanya sekadar tanda kepatuhan terhadap agama, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi dengan aman dan sesuai dengan aturan Islam.

Logo halal pada produk menandakan bahwa barang tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh prinsip-prinsip Islam. Namun, untuk memperoleh label halal secara resmi, UMKM perlu mendapatkan sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. 

Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat halal dan label halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Sehingga, pemahaman akan konsep kehalalan pada skala UMKM tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga mengenai perlindungan konsumen, kualitas produk, serta keselarasan dengan prinsip-prinsip lingkungan. Hal ini menegaskan pentingnya bagi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal sebagai langkah strategis dalam memasarkan produk mereka serta memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim.

Halal Di Pandangan UMKM?

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan bentuk usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM dapat berupa bisnis yang dikelola secara individu, keluarga, atau entitas bisnis, dan cenderung memiliki skala operasional yang lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan besar. 

Dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, UMKM menemui tantangan baru terkait dengan pencantuman Logo Halal dan Sertifikasi Halal pada produk mereka. Mengenai hal ini, berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pelaku UMKM penjual frozen food mengungkapkan bahwa pentingnya kehalalan suatu produk mencakup aspek bahan baku, proses produksi, dan dampaknya terhadap penjualan. Logo halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi alat penting dalam menarik minat konsumen, khususnya konsumen Muslim, serta memberikan kepercayaan akan kualitas dan keamanan produk.

Namun di balik pentingnya kehalalan, UMKM dihadapkan pada kendala dalam memperoleh sertifikat dan logo Halal dari lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satu kendala utama adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal, yang sering kali mencapai angka yang cukup tinggi. 

Bagi UMKM dengan skala keuntungan yang terbatas, biaya ini menjadi beban tambahan yang cukup berat. Tidak hanya itu, proses pengajuan sertifikat halal juga memerlukan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang belum dimiliki oleh sebagian besar pelaku UMKM, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. 

Hal ini menambah kompleksitas dan biaya proses pengajuan sertifikat, serta memakan waktu yang cukup lama. Sehingga salah satu cara beberapa pelaku UMKM dalam meyakinkan konsumen terhadap produk yang dijual merupakan produk yang halal dan muslim friendly ialah dengan menjual produk frozen food yang sudah memiliki nama besar atau terkenal dan sudah memiliki reputasi yang terjamin akan kehalalannya, seperti produk fiesta, cedea, kanzler, so good dan lainnya Sehingga penjual lebih memilih untuk menjadi reseller bisnis secara online dan offline.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun