Mohon tunggu...
Oktaviani NS
Oktaviani NS Mohon Tunggu... Freelancer - Free human being

Still learning and will never stop. Kindly check https://gwp.id/story/121331/tentang-luka for more.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Normalisasi Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual tanpa Menunggu Viral

9 Agustus 2020   23:49 Diperbarui: 10 Agustus 2020   11:49 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan seksual menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang. Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya bisa menjadi korban atas tindak tak bermoral ini.

Kurang lebih dalam kurun waktu seminggu terakhir, sedikitnya ada tiga tindak pelecehan seksual yang terungkap lewat media sosial. Diawali dengan tindak pelecehan oleh 'Gilang Bungkus' yang disorot karena fetis kain jarik. Lalu, seorang Youtuber bernama Turah P, yang mengakui telah melakukan tindak pelecehan terhadap rekannya, JA.

Paling baru, ada seorang perempuan berinisial AF yang mengaku telah dilecehkan di rumahnya (daerah Bintaro) pada tahun 2019 oleh seseorang yang tak dikenal.

Terungkapnya kasus Gilang diawali dengan sebuah utas di Twitter yang ditulis oleh m_fikris, yang merupakan salah satu korban Gilang. Setelahnya, baru banyak bermunculan korban yang ikut mengungkap pelecehan seksual yang dialaminya.

Beruntung, atas viralnya kasus itu, polisi akhirnya dapat mengusut tuntas sampai pelaku berhasil ditangkap.

Tidak berbeda jauh dengan kasus yang menimpa m_fikris, kasus yang menimpa AF juga berakhir sama, pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Lewat akun Instagram pribadinya, AF menceritakan kejadian di Agustus tahun lalu, ketika pelecehan terjadi.

AF menceritakan bahwa kejadian itu terjadi saat ibunya sudah berangkat kerja, pukul 09.30. Pada saat itu, ada seseorang yang membangunkannya dengan sengaja. Hal itu dilakukan oleh pelaku untuk  memancing korban berjalan ke luar kamarnya.

Karena korban belum sepenuhnya sadar, korban hanya mengikuti pelaku sampai tiba-tiba kepalanya dipukul menggunakan benda, yang diyakini korban terbuat dari besi. Kepala korban mengalami luka berdarah. Saat korban hampir tidak sadarkan diri, pelaku melakukan aksinya.

Setahun telah berlalu, tapi korban masih belum bisa hidup tenang karena pelaku masih bebas dan sering mengancamnya melalui media sosial. 

Setelah kasus ini diangkat ke media sosial dan menjadi viral, barulah pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian. Padahal, sebelumnya korban mengaku sudah melapor ke pihak kepolisian, namun tidak diusut dengan alasan kurang bukti. 

Sedikit berbeda dengan dua kasus sebelumnya, Turah sebagai pelaku tindak pelecehan seksual justru mendapat banyak dukungan.

Kasus ini terungkap karena teman korban, atas izin JA (korban), membuat utas tentang tindak pelecehan yang dialami JA pada November 2019. Namun sayang, bukannya menerima dukungan, JA sebagai korban justru menerima banyak perundungan.

Tak sedikit ditemukan komentar-komentar yang menjatuhkan korban, bahkan menganggap bahwa korban hanya ingin panjat sosial dan ingin menjatuhkan reputasi Turah. Turah memang dikenal sebagai seorang youtuber dan juga salah satu orang 'berpendidikan' yang sedang menempuh studi di Rusia.

Seperti komentar yang ditulis oleh @Ade*******, "Menurut ku ini masalah kecil sih, si torah hilaf aja sebenarnya, kalau si cewek nampol turah di tempat waktu disentuh itu, harusnya masalah ini udah selesai,"

Atau komentar dari @pencari*******, "Balik lagi sebenernya. Toh si TP juga udh menyesal dan mengakui kesalahannya kok. Tapi kenapa masih diungkit aja? Apa masih belum cukup hukumannya? Kalo mau jatuhin reputasi orang bilang aja napa. Iri bilang bos !!!"

Atas dasar 'berpendidikan' dan popularitas sebagai seorang youtuber itu pula yang menyebabkan banyak orang memberikan pengecualian untuk Turah sebagai pelaku pelecehan seksual.

Dalam kasus pelecehan seksual, pelaku sudah pasti bersalah karena melanggar batas norma seksual milik orang lain. Namun, sayangnya hal ini masih seringkali menjadi perdebatan di media sosial.

Hak-hak istimewa atau privilese yang dimiliki oleh beberapa pelaku tindak pelecehan seksual membuat mereka mendapatkan excuse atau pembelaan dari para pendukung hak istimewanya.

Hal ini sangat disayangkan, mengingat korban yang mengalami trauma dan depresi akibat dari tindak pelecehan seksual justru mendapat tekanan dari lingkungan sosial. Tidak adanya dukungan dari lingkungan, membuat korban terpaksa memilih bungkam.

Bukti-bukti normalisasi tindak pelecehan seksual seperti kutipan-kutipan tweet di atas dan kurang reaktifnya masyarakat saat ada tindak pelecehan di depan mata, membuat korban takut untuk melakukan tindak pembelaan diri, bahkan hanya untuk mengeluarkan suara pun rasanya sangat berat.

Tidak hanya berdampak pada mental korban, tapi juga fisik. Korban dapat mengalami nyeri di bagian vital akibat dari paksaan rangsangan seksual.

Lemahnya perlindungan hukum di Indonesia tentang kasus pelecehan seksual juga merupakan masalah utama yang menyebabkan korban pelecehan takut untuk membuka suara. Kurang bukti atau salah 'lawan' justru dapat menjerumuskan korban ke dalam penjara.

RUU PKS, yang menjadi satu-satunya harapan untuk melindungi korbal kekerasan seksual, justru menjadi polemik di tengah masyarakat hingga wakil rakyat.

RUU PKS yang seharusnya bisa menjadi payung hukum para korban kekerasan seksual malah dianggap memiliki perspektif liberal, yang bertentangan dengan ideologi dan agama.

Puncaknya adalah saat RUU PKS diminta untuk dibuang dari daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020 karena alasan sesederhana 'sulit'.

Padahal, definisi tentang kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, perlindungan sampai pemulihan yang dibutuhkan korban sudah tertera di dalam Pasal 1 RUU PKS. Maka dari itu, berapa lama lagi harus ditangguhkan? Apakah kasus harus viral dulu, baru bisa diusut? Sudah terlalu banyak korban.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun