Mohon tunggu...
Oktaviani NS
Oktaviani NS Mohon Tunggu... Freelancer - Free human being

Still learning and will never stop. Kindly check https://gwp.id/story/121331/tentang-luka for more.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Normalisasi Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual tanpa Menunggu Viral

9 Agustus 2020   23:49 Diperbarui: 10 Agustus 2020   11:49 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lemahnya perlindungan hukum di Indonesia tentang kasus pelecehan seksual juga merupakan masalah utama yang menyebabkan korban pelecehan takut untuk membuka suara. Kurang bukti atau salah 'lawan' justru dapat menjerumuskan korban ke dalam penjara.

RUU PKS, yang menjadi satu-satunya harapan untuk melindungi korbal kekerasan seksual, justru menjadi polemik di tengah masyarakat hingga wakil rakyat.

RUU PKS yang seharusnya bisa menjadi payung hukum para korban kekerasan seksual malah dianggap memiliki perspektif liberal, yang bertentangan dengan ideologi dan agama.

Puncaknya adalah saat RUU PKS diminta untuk dibuang dari daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020 karena alasan sesederhana 'sulit'.

Padahal, definisi tentang kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, perlindungan sampai pemulihan yang dibutuhkan korban sudah tertera di dalam Pasal 1 RUU PKS. Maka dari itu, berapa lama lagi harus ditangguhkan? Apakah kasus harus viral dulu, baru bisa diusut? Sudah terlalu banyak korban.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun