Lemahnya perlindungan hukum di Indonesia tentang kasus pelecehan seksual juga merupakan masalah utama yang menyebabkan korban pelecehan takut untuk membuka suara. Kurang bukti atau salah 'lawan' justru dapat menjerumuskan korban ke dalam penjara.
RUU PKS, yang menjadi satu-satunya harapan untuk melindungi korbal kekerasan seksual, justru menjadi polemik di tengah masyarakat hingga wakil rakyat.
RUU PKS yang seharusnya bisa menjadi payung hukum para korban kekerasan seksual malah dianggap memiliki perspektif liberal, yang bertentangan dengan ideologi dan agama.
Puncaknya adalah saat RUU PKS diminta untuk dibuang dari daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020 karena alasan sesederhana 'sulit'.
Padahal, definisi tentang kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, perlindungan sampai pemulihan yang dibutuhkan korban sudah tertera di dalam Pasal 1 RUU PKS. Maka dari itu, berapa lama lagi harus ditangguhkan? Apakah kasus harus viral dulu, baru bisa diusut? Sudah terlalu banyak korban. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H