Mohon tunggu...
Oktaviani Aulia Rahma
Oktaviani Aulia Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Editorial: Tolak UU Cipta Kerja

23 Desember 2021   11:00 Diperbarui: 23 Desember 2021   11:10 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tolak UU Cipta Kerja

 

            Saat ini akibat adanya perubahan UU tentang tenaga kerja di Indonesia mengakibatkan banyaknya pertentangan dari rakyat Indonesia kepada pemerintah.  Perubahan tersebut adalah upaya pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi disaat dunia sedang terjadi wabah virus Covid-19. Dilihat dari banyaknya aturan yang tidak sesuai dengan keadaan para buruh dan masyarakat, kemudian terjadilah adanya aksi demo dari kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keadilan.

            Lalu bagaimana peran pemerintah apabila UU tersebut diterapkan? Rakyat miskin dan pekerja buruh akan sangat merasa dirugikan. Kemudian terjadinya aksi demo dari mahasiswa dan para buruh di gedung pemerintahan, apakah ada yang bertangung jawab? Bahkan saat ini dunia sedang terjadi wabah virus Covid-19. Gerakan mahasiswa tersebut perlu kita dukung, walaupun pasal-pasal yang dibuat sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat, namun tidak jelas ruang lingkupnya serta syarat berlakunya pasal tersebut yang dengan mudah disalah artikan oleh setiap orang.

            Tidak bosan-bosannya massyarakat mengingatkan kepada pemerintah untuk membuka pengaduan secara adil dan transparan. Kita berharap untuk beberapa tahun kedepan pemerintah dapat adil kepada seluruh rakyat terutama bagi masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus tersebut. Masyarakat disini hanya membutuhkan keadilan dari  pemerintah karena mereka menganggap pembahasan RUU tentang Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa dan UU Omnibus Law sangat mengesampingkan partisipasi dan aspirasi dari rakyat.

Penulis 1 : Oktaviani Aulia Rahma Dita ( Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Penulis 2 : Meilan Arsanti, S.Pd., M.Pd. (Dosen FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun