Tolak UU Cipta Kerja
Â
      Saat ini akibat adanya perubahan UU tentang tenaga kerja di Indonesia mengakibatkan banyaknya pertentangan dari rakyat Indonesia kepada pemerintah.  Perubahan tersebut adalah upaya pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi disaat dunia sedang terjadi wabah virus Covid-19. Dilihat dari banyaknya aturan yang tidak sesuai dengan keadaan para buruh dan masyarakat, kemudian terjadilah adanya aksi demo dari kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keadilan.
      Lalu bagaimana peran pemerintah apabila UU tersebut diterapkan? Rakyat miskin dan pekerja buruh akan sangat merasa dirugikan. Kemudian terjadinya aksi demo dari mahasiswa dan para buruh di gedung pemerintahan, apakah ada yang bertangung jawab? Bahkan saat ini dunia sedang terjadi wabah virus Covid-19. Gerakan mahasiswa tersebut perlu kita dukung, walaupun pasal-pasal yang dibuat sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat, namun tidak jelas ruang lingkupnya serta syarat berlakunya pasal tersebut yang dengan mudah disalah artikan oleh setiap orang.
      Tidak bosan-bosannya massyarakat mengingatkan kepada pemerintah untuk membuka pengaduan secara adil dan transparan. Kita berharap untuk beberapa tahun kedepan pemerintah dapat adil kepada seluruh rakyat terutama bagi masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus tersebut. Masyarakat disini hanya membutuhkan keadilan dari  pemerintah karena mereka menganggap pembahasan RUU tentang Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa dan UU Omnibus Law sangat mengesampingkan partisipasi dan aspirasi dari rakyat.
Penulis 1 : Oktaviani Aulia Rahma Dita ( Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Penulis 2 : Meilan Arsanti, S.Pd., M.Pd. (Dosen FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H