Mohon tunggu...
Oktaviani Aulia Rahma
Oktaviani Aulia Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan Orangtua Terhadap Harta Anak

22 Desember 2021   15:35 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:40 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekuasaan orangtua terhadap Harta Anak


Latar Belakang 

Perkawinan merupakan masalah yang penting bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya. Karena hubungan itulah untuk melakukan sebuah perkawinan harus memenuhi syarat maupun rukun perkawinan, bahwa perkawinan harus di catat dan dilakukan di hadapan di Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mendapatkan kepastian hukum.  

Anak adalah amanah Allah SWT dan tidak bisa dianggap sebagai harta benda yang bisa diperlakukan sebagaimana dari hati oleh orang tua, Orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa.

Munculnya berbagai permasalahan sosial yang terjadi pada saat ini salah satunya adalah banyak anak-anak pada zaman sekarang ini mereka mendapatkan hadiah, warisan bahkan ada juga anak yang sudah mempunyai penghasilan sendiri, tetapi karena mereka masih di bawah umur dan belum bisa melakukan perbuatan hukum sendiri maka harta benda yang mereka dapat masih ada di bawah kekuasaan orang tua.

Permasalahan yang akan di bahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah Apakah setiap orang tua memiliki kekuasaan terhadap harta benda anak? dan Apakah akibat hukum jika orang tua menyalahi kekuasaan atas harta benda anak? Tujuan Khususnya adalah untuk mengkaji dan memahami permasalahan yang ada. Penulisan makalah ini bertujuan bahwa Setiap orang tua pada dasarnya mempunyai kekuasaan terhadap anaknya. Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.

 

Metode Penelitian 

Metode penulisan ini merupakan cara bagaimana seseorang harus bertindak. Penelitian hukum adalah salah satu kegiatan ilmiah, yang di dasarkan pada metode, sistematika yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya.

 Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah sebagai berikut:

Metode Pendekatan Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder mempunyai ruang lingkup yang meiputi surat-surat pribadi,       buku-buku, sampai pada dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah. Penulis menggunakan pendekatan metode yuridis normatif karena yang diteliti adalah aspek hukum, kaedah hukum terhadap proses penyelesaian sengketa kekuasaan orangtua terhadap anak. Sehingga dapat di ketahui kedudukan hukum terhadap proses penyelesaian sengketa harta anak saat lepas dari kekuasaan orangtua.

Hasil dan Pembahasan 

Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak kedewasaan telah diperoleh sebelumnya.

Anak sah

Menurut KUHPerdata, anak yang sah atau disebut juga dengan anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Sedangkan menurut Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah; Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan anak hasil pembuahan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan

Menurut KUHPerdata; Harta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua. Orangtualah yang akan mewakili anak terhadap tindakan-tindakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya. Menurut Pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:

Barang yang diperoleh si anak karena kerja dan usaha sendiri.

Hibah yang diterima si anak dengan ketentuan, bahwa kedua orang tua tidak boleh menikmatinya.

Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subyektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari Pengadilan (Pasal 309 KUHPerdata). Sedangkan menurut Pasal 314 KUHPerdata, orang tua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 48 ; Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 106; Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya, kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut.

 

Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak

Menurut KUHPerdata; seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata). Apabila perkawinan bubar (karena meninggal cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi Perwalian. Menurut Pasal 300 KUHPerdata, kekuasaan orang tua ini biasanya dilakukan oleh si ayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (misalnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak hadir), kekuasaan itu dilakukan oleh isterinya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik semua anak-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali (Pasal 298 KUHPerdata). Orang tua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orang tua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka. Menurut UU No. I Tahun 1974Pasal 41; Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Menurut Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Kewajiban orangtua untuk memberikan pendidikan dan memelihara anak ini disebut dengan hak alimentasi. Selanjutnya menurut Pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. Menurut Pasal 47 UUP, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 104; Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Penyusuan dilakukan untuk paling lama 2 tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang 2 tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Menurut Pasal 105 KHI, dalam hal terjadinya perceraian, maka:

Pemeliharaan anak yang belum murnayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.

Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacad fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu. (Pasal 198 KHI).

 Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua

Menurut KUHPerdata Pasal 319; seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut berdasarkan alasan la tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. Pembebasan kekuasaan orang tua ini dapat dimintakan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan. Selanjutnya menurut Pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si yang memangku kekuasaan orang tua mengadakan perlawanan. Sedangkan apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orang tua dapat dicabut  karena :

Orang tua telah menyalahgunakan atau melalaikan kewajibannya sebagai orang tua dalam memelihara dan mendidik anaknya.

Berkelakuan buruk.

Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karena--sengaja telah turut serta dalam sesuatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.

Telah mendapat hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974Pasal 49ayat (1) menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Penutup 

            Dalam kasus ini masih banyak hal yang perlu diimplementasikan dari UU kepada masyarakat terutama orangtua terhadap anaknya maupun sebaliknya. Kesimpulan dari makalah ini adalah Setiap orang tua pada dasarnya mempunyai kekuasaan terhadap anaknya. Dengan adanya perkawinan dan melahirkan anak maka timbullah hukum antara suami istri maupun orangtua dengan anak. Hubungan hukum tersebut yang menimbulkan hak dan kewajiban baik antara suami dengan istri maupun dengan anak.

 Kemudian orangtua mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut sebaik-baiknya, dan anak mempunyai kewajiban untuk menghormati orangtuanya. Baik dalam KUHPerdata maupun Undang-Undang No.1 tahun 1974 mengatur tentang kapan berakhirnya kekuasaan orangtua yaitu KUHPerdata sampai umur 21 tahun atau belum 21 tapi sudah kawin, Undang-Undang Perkawinan umur 18 tahun atau belum 18 tahun tetapi sudah kawin. Juga baik KUHPerdata maupun Undang-Undang Perkawinan, menentukan bahwa kekuaasaan orangtua akan berakhir apabila kekuasaan orang tua itu dicabut.

Penulis 1 : Oktaviani Aulia Rahma Dita ( Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Penulis 2 : Meilan Arsanti, S.Pd., M.Pd. (Dosen FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun