Mohon tunggu...
Oktaviani Aulia Rahma
Oktaviani Aulia Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan Orangtua Terhadap Harta Anak

22 Desember 2021   15:35 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:40 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkelakuan buruk.

Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karena--sengaja telah turut serta dalam sesuatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.

Telah mendapat hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974Pasal 49ayat (1) menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Penutup 

            Dalam kasus ini masih banyak hal yang perlu diimplementasikan dari UU kepada masyarakat terutama orangtua terhadap anaknya maupun sebaliknya. Kesimpulan dari makalah ini adalah Setiap orang tua pada dasarnya mempunyai kekuasaan terhadap anaknya. Dengan adanya perkawinan dan melahirkan anak maka timbullah hukum antara suami istri maupun orangtua dengan anak. Hubungan hukum tersebut yang menimbulkan hak dan kewajiban baik antara suami dengan istri maupun dengan anak.

 Kemudian orangtua mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut sebaik-baiknya, dan anak mempunyai kewajiban untuk menghormati orangtuanya. Baik dalam KUHPerdata maupun Undang-Undang No.1 tahun 1974 mengatur tentang kapan berakhirnya kekuasaan orangtua yaitu KUHPerdata sampai umur 21 tahun atau belum 21 tapi sudah kawin, Undang-Undang Perkawinan umur 18 tahun atau belum 18 tahun tetapi sudah kawin. Juga baik KUHPerdata maupun Undang-Undang Perkawinan, menentukan bahwa kekuaasaan orangtua akan berakhir apabila kekuasaan orang tua itu dicabut.

Penulis 1 : Oktaviani Aulia Rahma Dita ( Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Penulis 2 : Meilan Arsanti, S.Pd., M.Pd. (Dosen FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun