Dalam PSAK 23, pendapatan terdiri dari:
1. Penjualan barang;
 2. Penjualan jasa;
 3. Bunga, royalti dan dividen
 Pengakuan masing-masing jenis pendapatan menurut PSAK adalah: Â
1. Paragraf 14 PSAK 23 menyatakan bahwa Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:
a. Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kpd pembeli;
b. Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
c. Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;
d. Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan