Tahun 2018 : 1491 kg/ha
Tahun 2019 : 896 kg/ha
Tahun 2020 : 1046 kg/ha
Tahun 2021 : 959 kg/ha
Tahun 2022 : 1425 kg/ha
Tahun 2023 : 255 kg/ha
Daun teh yang diproduksi oleh perkebunan ini dihasilkan oleh tanaman teh yang telah ditanam sejak tahun 1984, 1985, 1986, 1987, 1993, 2012, dan 2019. Untuk tanaman teh yang ditanam pada tahun 2012 dapat dipanen mulai tahun 2017, sedangkan untuk tanaman teh yang ditanam pada tahun 2019 dapat dipanen mulai tahun 2023.Â
Tanaman teh termasuk ke dalam komoditas tanaman perkebunan yang berumur tahunan, atau dengan kata lain mampu berproduksi dan dipanen secara berulang setiap tahunnya tidak terbatas sebagaimana komoditas tanaman semusim yang hanya dapat berproduksi dan dipanen dalam kurun waktu sekali selama masa hidupnya kemudian mengalami kematian. Dari hal tersebut, diharapkannya dari adanya upaya pembudidayaan komoditas ini, sektor perekonomian negara Indonesia dapat ditopang secara berkelanjutan bahkan mampu menguasai pasar internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H