Mohon tunggu...
Oktami Nabella Tanjung
Oktami Nabella Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Bank Sentral dalam Kebijakan Moneter dan Pasar Uang

1 Desember 2022   23:28 Diperbarui: 1 Desember 2022   23:36 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan moneter yang dikelaurkan diharapkan dapat mampu mendorong perkembangan ekonomi dari berbagai sektor yang ada di Indonesia

5. menjamin stabilitas nasional dan mengendalikan inflansi

Dengan kebijakan moneter diharapkan dapat mengendalikan stabilitas ekonomi melalui kebijakan dan peraturan dalam peredaran uang yang beredar dalam masyarakat dan juga dapat menekan inflansi dengan cara mengatur dan menjaga ketersediaan uang di bank.

Kebijakan moneter terbagi menjadi dua jenis yaitu :

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat ketika terjadi inflasi. Ini dicapai dengan menjual obligasi pemerintah, menaikkan suku bunga bank, dan menaikkan persyaratan cadangan bank.

  • Kebijakan Moneter Ekspansif

Mengontrol dan mengatur aliran uang dalam kegiatan ekonomi disebut kebijakan moneter ekspansif. Dalam hal ini tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat, sehingga roda perekonomian tumbuh.

Kebijakan moneter juga memiliki beberapa instrumen diantaranya adalah :

  • Discount Rate  (Kebijakan Diskonto)
  • Kebijakan Rasio Cadangan Wajib dan Operasi Pasar Terbuka
  • Penetapan/penentuan Suku Bunga Acuan
  • Imbauan Moral

Penanggung jawab dan pelaksana kebijakan moneter Indonesia, adalah  Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia. Hal ini berdasarkan UU Kebijakan Moneter Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999.

Dalam rangka mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang mencakup seluruh aspek pengawasan moneter di pasar uang dan mendukung pembangunan ekonomi, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengawasan Moneter (PBI 23/2021) yang mulai berlaku 31 Desember 2021

Ruang lingkup Pengendalian Moneter menurut Pasal 3 ayat (1) PBI 23/2021 melingkupi:

  • Pengendalian Moneter dalam Pasar Uang
  • Pengembangan  dalam Pasar Uang
  • Upaya pengendalian kebijakan moneter lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Pengembangan pasar uang dapat dilakukan melalui pengaturan, perizinan dan sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun