Kebijakan moneter yang dikelaurkan diharapkan dapat mampu mendorong perkembangan ekonomi dari berbagai sektor yang ada di Indonesia
5. menjamin stabilitas nasional dan mengendalikan inflansi
Dengan kebijakan moneter diharapkan dapat mengendalikan stabilitas ekonomi melalui kebijakan dan peraturan dalam peredaran uang yang beredar dalam masyarakat dan juga dapat menekan inflansi dengan cara mengatur dan menjaga ketersediaan uang di bank.
Kebijakan moneter terbagi menjadi dua jenis yaitu :
- Kebijakan Moneter Kontraktif
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat ketika terjadi inflasi. Ini dicapai dengan menjual obligasi pemerintah, menaikkan suku bunga bank, dan menaikkan persyaratan cadangan bank.
- Kebijakan Moneter Ekspansif
Mengontrol dan mengatur aliran uang dalam kegiatan ekonomi disebut kebijakan moneter ekspansif. Dalam hal ini tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat, sehingga roda perekonomian tumbuh.
Kebijakan moneter juga memiliki beberapa instrumen diantaranya adalah :
- Discount Rate  (Kebijakan Diskonto)
- Kebijakan Rasio Cadangan Wajib dan Operasi Pasar Terbuka
- Penetapan/penentuan Suku Bunga Acuan
- Imbauan Moral
Penanggung jawab dan pelaksana kebijakan moneter Indonesia, adalah  Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia. Hal ini berdasarkan UU Kebijakan Moneter Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999.
Dalam rangka mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang mencakup seluruh aspek pengawasan moneter di pasar uang dan mendukung pembangunan ekonomi, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengawasan Moneter (PBI 23/2021) yang mulai berlaku 31 Desember 2021
Ruang lingkup Pengendalian Moneter menurut Pasal 3 ayat (1) PBI 23/2021 melingkupi:
- Pengendalian Moneter dalam Pasar Uang
- Pengembangan  dalam Pasar Uang
- Upaya pengendalian kebijakan moneter lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Pengembangan pasar uang dapat dilakukan melalui pengaturan, perizinan dan sanksi.