Mohon tunggu...
Oktami Nabella Tanjung
Oktami Nabella Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal yang Diberlakukan Pemerintah dalam Mengatasi Dampak Covid-19

26 November 2022   17:05 Diperbarui: 26 November 2022   17:16 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2022 ini kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah terfokus kepada pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN) guna pemerataan kesejahteraan nasional dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Dalam jangka pendek pengembangan IKN dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi infrastruktur di kawasan IKN dan sekitarnya, mendorong perdagangan lintas daerah dan menciptakan lapangan kerja. Pengembangan IKN dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah IKN dan sekitarnya dalam jangka menengah dan panjang, meningkatkan berbagai kegiatan ekonomi dan mengembangkan cabang ekonomi baru. 

Selain itu, pembangunan IKN juga menginisiasi pengembangan konsep smart and green city di beberapa tempat lain di seluruh Indonesia sebagai fase adaptasi terhadap perubahan global yang sedang terjadi melalui kesadaran baru akan konsep  hijau. Bisnis.

Proyek strategis IKN juga dapat dibarengi dengan stabilisasi fiskal yang sangat penting bagi stabilitas ekonomi Indonesia, seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan berkualitas, yang diikuti dengan reformasi kebijakan fiskal yang komprehensif. Perkiraan defisit anggaran di bawah 4,85% pada tahun 2022.

Peningkatan kegiatan ekonomi tersebut tentunya akan berdampak  pada  potensi peningkatan pendapatan masyarakat dan kegiatan konsumsi yang pada akhirnya meningkatkan potensi penerimaan pajak. Jika potensi penerimaan pajak ini nantinya dikelola sebagai pajak daerah oleh IKN, maka penerimaan pajak tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

*) Oktami Nabella Tanjung

     Universitas Palangka Raya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun