(suplementer) dan tahsiniyyat (komplementer). Selanjutnya, para intelektual muslim merumuskan konsep baru dan memasukkannya sebagai bagian dari konsep maqashid as-asyari'ah, yaitu hifdzul-
bi'ah (menjaga lingkungan), hingga muncul apa yang disebut fiqih lingkungan (fiqih al-bi'ah).
banyak ayat yang menjelaskan keharusan untuk menjaga lingkungan dan ancaman bagi
orang yang merusaknya. Dengan pertimbangan ini, ia memasukkan hifz al-bi'ah sebagai bagian Dari maqasid al-shari'ah.
Menurutnya, Kepedulian Islam terhadap lingkungan dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1. keharusan untuk menjaga lingkungan dari tindakan destruktif
2. menjaga lingkungan dari segala macam bentuk pengotoran dan pencemaran
3. menjaga lingkungan dari prilaku konsumtif yang berlebihan
4. menjaga lingkungan dengan cara revitalisasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI