(suplementer) dan tahsiniyyat (komplementer). Selanjutnya, para intelektual muslim merumuskan konsep baru dan memasukkannya sebagai bagian dari konsep maqashid as-asyari'ah, yaitu hifdzul-
bi'ah (menjaga lingkungan), hingga muncul apa yang disebut fiqih lingkungan (fiqih al-bi'ah).
banyak ayat yang menjelaskan keharusan untuk menjaga lingkungan dan ancaman bagi
orang yang merusaknya. Dengan pertimbangan ini, ia memasukkan hifz al-bi'ah sebagai bagian Dari maqasid al-shari'ah.
Menurutnya, Kepedulian Islam terhadap lingkungan dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1. keharusan untuk menjaga lingkungan dari tindakan destruktif
2. menjaga lingkungan dari segala macam bentuk pengotoran dan pencemaran
3. menjaga lingkungan dari prilaku konsumtif yang berlebihan
4. menjaga lingkungan dengan cara revitalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H