Islam yang kaffah ini telah melarang segala bentuk pengrusakan terhadap alam sekitar,
baik pengrusakan secara langsung maupun tidak langsung. Kaum Muslimin, harus menjadi yang terdepan dalam menjaga dan melestarikan alam sekitar. Oleh karena itu, setiap Muslim memahami
landasan-landasan pelestarian lingkungan hidup. Karena pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua umat manusia sebagai pemikul amanah untuk menghuni alam yang kita tempati ini.selain kita sebagai muslim yang senantiasa melaksanakan amaliah atau hablum
minallah dan hablum minannass Dalam menjaga alam dan melestarikan alam ini merupakan wujud dari tindakan seorang muslim yaitu hablum minal alam
Dalam kaitan ini, sangat ironis apabila hubungan manusia dengan lingkungan berjalan tidak sehat, situasi inilah yang lebih dikenal dengan istilah krisis lingkungan hidup yang sekarang menjadi isu global. Berbagai kasus bencana ekologi yang terjadi sekarang ini, baik dalam lingkup global maupun nasional, sebagian besar disebabkan ulah tangan manusia. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di laut, hutan, atmosfir, air ataupun lainnya, pada dasarnya
bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kepedulian, atau hanya mementingkan diri sendiri.
Sebaiamana firman Allah dalam surah Al-Rum ayat (30) 41-42 dengan arti "Telah tampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah, "adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang orang yang mempersekutukan (Allah)."
Ibnu Katsr rahimahullah telah menjelaskan dalam tafsirnya: "Makna firman Allh (yang
artinya) "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia," yaitu kekurangan buah-buahan dan tanam-tanaman disebabkan kemaksiatan. Abul
'Aliyah berkata, "Barangsiapa berbuat maksiat kepada Allh di muka bumi, berarti ia telah berbuat kerusakan padanya. Karena kebaikan bumi dan langit adalah dengan ketaatan. Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya. Manakala terjadi  perubahan pada sifat lingkungan hidup yang berada di luar batas kemampuan adaptasi manusia,baik perubahan secara alamiah maupun perubahan yang disebabkan oleh aktivitas hidupnya,kelangsungan hidup akan terancam.
Kondisi lingkungan hidup dewasa ini begitu memprihatinkan, bahkan sampai pada titik
nadi yang mengenaskan. Global Warming (pemanashan global). Global warming bukanlah sebuah "trend" masa kini, akan tetapi ia merupakan "lampu merah" bagi manusia yang hidup di jagad raya ini, apalagi sebagai seorang Muslim yang mengemban amanat untuk melestarikan alam ini.
Secara umum tujuan pemberlakuan hukum Islam atau maqashid as-syari'ah adalah untuk
mewujudkan maslahat dan menghindari mafsadat. As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat telah memformalitaskan maqashid as-asyari'ah melalui teori maslahah dengan membaginya menjadi lima konsep, hifdzu ad-din, hifdzu an-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-mal dan hifdzu an-nasl. Kelima konsep tersebut secara spesifik terbagi dalam tiga level, dharuriyyat (elementer), haajiyyat