Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Urgensitas Sosialisasi Pemilu dan Tata Cara Pencoblosan

1 Februari 2024   10:27 Diperbarui: 1 Februari 2024   15:46 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jadwal dan tahapan Pemilu. Kompas.com

Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tinggal menghitung hari tetapi rasanya ada yang kurang. Apa yang kurang?

Sepertinya belum terlihat sama sekali sosialisasi pemilu dan pencoblosan yang dilakukan oleh KPU kepada masyarakat.  

Barangkali ini hanya perasaan dan kegelisahan dari seorang masyarakat biasa yang merasa sosialisasi pemilu dan tata cara pencoblosan di hari pemungutan suara sangat penting.

Menjadi pertanyaannya, apakah sosialisasi tidak diperlukan lagi untuk pemilu kali ini, atau apakah para pemilih saat ini sudah sangat cerdas sehingga tidak lagi membutuhkan sosialisasi? Tidak ada yang tahu.

Mengapa pertanyaan-pertanyaan ini harus diajukan? Hal ini berangkat dari kenyataan bahwa pemilu kali ini sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Pemilu 2024 dilakukan serentak yang menggabungkan pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan legislatif.

Tujuan pemerintah sangat bagus dan mulia bahwa dengan menyelenggarakan pemilihan serentak ini akan ada penghematan besar-besaran budget pemilu yang sebelumnya membutuhkan biaya yang sangat tinggi. 

Tetapi dengan penyelenggaraan serentak ini, ada kerumitan tersendiri. Bagi penyelenggara pemilu, ini akan menambah beban kerja. Sedangkan untuk para pemilih, mereka harus berhadapan dengan kertas surat suara yang banyak dan mungkin menimbulkan kebingungan.

Tentu memori kita masih sangat fresh soal banyaknya surat suara tidak sah pada pemilu kali lalu (Pemilu 2019).

Tercatat untuk pemilu presiden dan wakil presiden yang desain surat suaranya relatif lebih mudah saja, ada 3.754.904 surat suara tidak sah termasuk 68.757 surat suara luar negeri yang mengalami hal serupa.

Sementara untuk pemilu DPR RI jumlah surat suara tidak sah lebih fantastis lagi, yaitu ada di angka 17.503.953. Angka ini sangat tinggi.

Daftar pemilih tetap yang dikeluarkan oleh KPU pada pemilu 2019 sebanyak 192, 83 juta jiwa yang terdiri dari 190,77 juta jiwa pemilih dalam negeri dan 2,06 juta jiwa pemilih (databoks.katadata.co.id).

Angka surat suara tidak sah yang sangat tinggi ini disebabkan oleh banyak faktor baik dari penyelenggara pemilu yang kurang sosialisasi tata cara pencoblosan atau dari pemilih itu sendiri.

Angka ini bisa ditekan seandainya kita bisa melakukan upaya bersama-sama untuk menyosialisasikan pemilu dan mekanisme pemilihan dan pencoblosan surat suara.

Bagi para penyelenggara pemilu, bimtek (bimbingan teknis) perlu dilakukan secara komprehensif. Mereka perlu dipersiapkan secara baik agar memahami dengan benar mekanisme dan tata cara pencoblosan kertas surat suara.

Sementara dari sisi pemilih, sosialisasi perlu dilakukan dengan intensitas yang agar mereka lebih memahami pentingnya pemilu dan bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar.

Karena hal-hal ini, maka sosialisasi pemilu menjadi sangat urgen dan tidak boleh dianggap remeh.

Sosialisasi cara dan mekanisme pemilu menjadi tugas kita semua. Meski demikian tugas sebenarnya harus dilakukan lebih masif oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Sosialisasi harus dilakukan dengan memulainya dari hal-hal yang sederhana tetapi mempunyai akibat yang sangat fatal.

Untuk kertas surat suara saja, pemilu kali ini sangat berbeda dengan pemilu kali lalu. Kertas surat suara untuk capres dan cawapres mungkin tidak berubah tetapi coba lihat kertas surat suara untuk para caleg.

Kertas suara dengan ukuran yang besar dengan dijejali dengan nama-nama para caleg yang jumlahnya ribuan akan membuat para pemilih akan pusing tujuh keliling ketika ada di bilik suara.

KPU sebagai penyelenggara pemilu dan lembaga-lembaga terkait lainnya harus memiliki inisiatif lebih untuk sosialisasi ini. Para kandidat capres/cawapres dan para calon legislator boleh melaksanakan kampanye mereka di setiap sudut kota tetapi KPU juga harus masif  melakukan sosialisasi pencoblosan.

Sosialisasi itu sendiri kelihatan sangat sedikit kali ini. Itu yang bisa saya tangkap dari pemberitaan media masa. Sedangkan di tempat saya sendiri belum ada sosialisasi sama sekali.

Perlu dipertimbangkan bahwa dari kurang lebih 206 juta pemilih yang terdaftar di KPU, sebagian besarnya adalah pemilih dengan latar belakang pendidikan yang sangat rendah.

Angka 13 juta untuk caleg dan 3 juta-an untuk capres/cawapres yang tidak sah, bukanlah angka yang sedikit.

Untuk itu seharusnya sosialisasi yang masif dilakukan demi meminimalisir rusaknya kertas surat suara akibat salah coblos atau salah membuka atau melipat.

Hal-hal di atas perlu diantisipasi. Lebih dari pada itu, berikut ini adalah 4 alasan mengapa sosialisasi pemilu dan tata cara dan mekanisme pencoblosan penting dan harus dilakukan.

Pertama, memperkenalkan kepada para pemilih pemula bagaimana cara mencoblos kertas kartu suara dengan baik dan benar.

Para pemilih pemula memerlukan banyak masukan agar memahami dengan benar cara mencoblos di bilik suara.

Apabila KPU memiliki banyak pekerjaan menumpuk yang membuat mereka kesulitan untuk melakukan sosialisasi pemilu, maka sebaiknya manfaatkan media masa dan media digital.

Hal ini sesuai dengan kebiasaan para gen Z yang merupakan pemilik dan tuan rumah dari dunia digital saat ini.

Kedua, sosialisasi penting untuk memperkenalkan model kertas surat suara yang digunakan kepada para pemilih.

Apalagi untuk pemilu 2024 ini dilakukan secara serentak. Kertas surat suara yang dipakai ada 5 dengan ukuran yang besar.  Sosialisasi kepada para pemilih sangat penting untuk memperkenalkan kertas surat suara, bagaimana cara membuka, dan bagaimana cara melipatnya kembali.

Ini adalah hal-hal sederhana yang perlu diperkenalkan kepada para pemilih. Meski sederhana tetapi bila salah membuka atau melipatnya kembali, akibatnya fatal. Surat suara menjadi tidak sah.

Sosialisasi kertas surat suara dimaksudkan juga agar para pemilih dapat memahami dan mengenal warna kertas surat suara dan makna warnanya. Dengan demikian para pemilih dapat memilih sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.

Ketiga, sosialisasi juga penting agar para pemilih terutama para undecide voters dan swing voters bisa segera menentukan pilihannya.

Bila sosialisasi dilakukan secara masif, maka dampaknya juga akan besar kepada para pemilih. Termasuk dua kelompok di atas.

Keempat, sosialisasi sangat penting karena menjadi sarana efektif untuk mengedukasi para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara.

Edukasi ini menjadi penting sebab masyarakat, yaitu para pemilij harus terus disadarkan untuk menyalurkan dan menggunakan hak pilihnya.

Semakin tinggi angka partisipasi masyarakat dalam pemilu, maka pemimpin yang dihasilkan dari proses demokrasi ini pun akan semakin representatif.

Pemahaman yang baik berkorelasi pada partisipasi di dalam penyelenggaraan pemilu.

Itulah mengapa sosialisasi penting. Tetapi sepertinya sudah sangat terlambat waktunya.

Empat alasan ini yang membuat sosialisasi pemilu dan tata cara pencoblosan di hari pemungutan suara menjadi sangat urgen.

Tetapi dengan kenyataan hari ini dengan minimnya sosialisasi pemilu
kita hanya berharap, pada saat hari pencoblosan para petugas KPPS bisa menjelaskan secara terang benderang kepada para pemilih yang datang ke TPS-TPS tentang tata cara pencoblosan dengan baik dan benar sehingga pemilih mengalami kebingungan.

Hanya saja ada keraguan juga. Biasanya para pemilih yang datang pagi untuk mendengar pengarahan dari Ketua KPPS bersama anggotanya di TPS jumlahnya sangat sedikit. Karena itu kelihatan cara ini tidak efektif.

Semoga tidak terjadi banyaknya surat suara yang tidak sah karena rusak atau robek karena kesalahan membuka dan melipat kertas surat suara seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun