Daftar pemilih tetap yang dikeluarkan oleh KPU pada pemilu 2019 sebanyak 192, 83 juta jiwa yang terdiri dari 190,77 juta jiwa pemilih dalam negeri dan 2,06 juta jiwa pemilih (databoks.katadata.co.id).
Angka surat suara tidak sah yang sangat tinggi ini disebabkan oleh banyak faktor baik dari penyelenggara pemilu yang kurang sosialisasi tata cara pencoblosan atau dari pemilih itu sendiri.
Angka ini bisa ditekan seandainya kita bisa melakukan upaya bersama-sama untuk menyosialisasikan pemilu dan mekanisme pemilihan dan pencoblosan surat suara.
Bagi para penyelenggara pemilu, bimtek (bimbingan teknis) perlu dilakukan secara komprehensif. Mereka perlu dipersiapkan secara baik agar memahami dengan benar mekanisme dan tata cara pencoblosan kertas surat suara.
Sementara dari sisi pemilih, sosialisasi perlu dilakukan dengan intensitas yang agar mereka lebih memahami pentingnya pemilu dan bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar.
Karena hal-hal ini, maka sosialisasi pemilu menjadi sangat urgen dan tidak boleh dianggap remeh.
Sosialisasi cara dan mekanisme pemilu menjadi tugas kita semua. Meski demikian tugas sebenarnya harus dilakukan lebih masif oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Sosialisasi harus dilakukan dengan memulainya dari hal-hal yang sederhana tetapi mempunyai akibat yang sangat fatal.
Untuk kertas surat suara saja, pemilu kali ini sangat berbeda dengan pemilu kali lalu. Kertas surat suara untuk capres dan cawapres mungkin tidak berubah tetapi coba lihat kertas surat suara untuk para caleg.
Kertas suara dengan ukuran yang besar dengan dijejali dengan nama-nama para caleg yang jumlahnya ribuan akan membuat para pemilih akan pusing tujuh keliling ketika ada di bilik suara.
KPU sebagai penyelenggara pemilu dan lembaga-lembaga terkait lainnya harus memiliki inisiatif lebih untuk sosialisasi ini. Para kandidat capres/cawapres dan para calon legislator boleh melaksanakan kampanye mereka di setiap sudut kota tetapi KPU juga harus masif  melakukan sosialisasi pencoblosan.