Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Catat Ada Kabar Gembira di 2024, Perekrutan ASN akan Dilakukan 3 Bulan Sekali

11 Desember 2023   19:09 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:04 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN. Kompas.com

Kabar gembira untuk para pencari kerja (Pencaker) dan freshgraduate, pemerintah melalui kementerian PAN-RB menyatakan bahwa mulai 2024 perekrutan ASN akan dilakukan 3 bulan sekali.

Model perekrutan baru ini dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah honorer yang belum terselesaikan hingga penghujung 2023 ini.

Melalui kebijakan ini, Kemenpan-RB menargetkan benang kusut honorer dapat diselesaikan paling lambat November 2024.

Selain itu, model baru perekrutan ini dimaksudkan pemerintah agar tidak terjadi kekosongan di instansi-instansi pemerintahan yang disebabkan oleh banyaknya ASN yang pensiun.

Biasanya kekosongan yang ada akan diisi oleh tenaga honorer. Kekosongan yang terjadi bisa dibiarkan 2 hingga 3 tahun sampai diusulkan untuk masuk dalam formasi untuk CPNS. Akibatnya, direkrutlah para tenaga honorer untuk mengisi kekosongan tersebut. 

Tetapi dengan keluarnya sistem perekrutan baru ini, maka kekosongan akibat pensiun akan langsung diisi oleh ASN.

Selain itu, model perekrutan baru ini juga memungkinkan lebih banyak orang untuk bergabung dengan birokrasi negara.

Memang ASN masih menjadi primadona di tengah sulitnya lapangan pekerjaan. Tentunya alasan utama di balik banyaknya masyarakat selalu melirik ASN adalah urusan finansial.

Hal ini cukup masuk akal sebab pekerjaan sebagai ASN memberikan kepastian kepada kesejahteraan. Belum lagi tunjangan kinerja (tukin) jabatan yang tinggi. Ini akan menjadi jaminan bahwa menjadi ASN merupakan pekerjaan idaman.

Karena itu bagi para pencari kerja terutama yang baru saja menyelesaikan pendidikan atau freshgraduate, persiapkan diri kalian. Mengapa? Sebab Anda harus bersaing dengan para senior yang telah menjadi honorer baik, guru, kesehatan, maupun yang berada di instansi-instansi pemerintahan.

Tetapi tidak perlu cemas, kuota untuk para freshgraduate tetap ada.

Menurut informasi dari kementerian PAN-RB, ada beberapa instansi yang membutuhkan freshgraduate terutama untuk bagian IT.

Kemenpan-RB akan membuka formasi digital yang menyasar lulusan baru pada 2024. Mereka ini akan secara khusus menangani digitalisasi birokrasi.

Jadi untuk para freshgraduate yang tertarik atau bercita-cita menjadi ASN jangan patah arang.

UU ASN Nomor 20 Tahun  2023 bukan saja membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan ASN tetapi juga kemudahan dalam perekrutan dan peningkatan kinerja dalam rangka kenaikan pangkat atau jabatan baru.

Ada perubahan signifikan di dalam sistem rekrutmen ASN di Indonesia.

Selain itu pemerintah juga sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

Melalui RPP ini pemerintah telah menyiapkan solusi penyelesaian masalah guru honorer dengan 3 mekanisme berikut, yaitu marketplace guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.

Marketplace guru sendiri adalah sebuah wadah yang berisi data guru atau daftar semua guru yang diperbolehkan mengajar. Pangkalan data tersebut nanti dapat diakses langsung oleh seluruh sekolah di Indonesia.

Jadi marketplace guru ini akan berfungsi sebagai platform untuk mencari dan merekrut guru sesuai dengan kebutuhan dan formasi setiap sekolah.

Nantinya dalam merekrut guru yang dibutuhkan, sekolah dapat melakukan tes, mulai dari wawancara hingga uji kompetensi kepada guru yang bersangkutan.

Penetapan guru tetap atau kontrak dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sementara itu, sekolah juga dapat memberikan insentif kepada guru yang bersangkutan sesuai dengan kinerja dan prestasinya.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, perekrutan PPPK guru melalui RPP Manajemen ASN ini memuat 6 poin penting yang menjadi landasan bagi guru dan sekolah yang membutuhkan.

Poin pertama, formasi guru ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Poin kedua adalah seleksi guru untuk masuk ke marketplace ditingkatkan frekuensinya atau lebih dari sekali setahun.

Poin ketiga, pemilihan dan pengangkatan guru ASN ada dua jalur, yaitu dilakukan oleh sekolah atau ditempatkan oleh pemerintah pusat.

Poin keempat, perekrutan hanya boleh dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace.

Poin kelima, tambahan insentif untuk guru ASN di daerah khusus.

Poin keenam, pembayaran guru ASN oleh sekolah.

RPP Manajemen ASN ini sendiri merupakan satu dari 2 rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023.

RPP yang lainnya, yaitu RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

Sedangkan untuk kebutuhan ASN pada 2024, pemerintah melalui kementerian PAN RB telah menyiapkan 1,3 juta formasi.

Menurut Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, perhitungan tersebut didasarkan pada sisa formasi tahun 2023 dan perhitungan jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2024.

Model perekrutan akan dipetakan berdasarkan pada  bidang mana yang positif growth dan mana yang zero growth.

Tenaga-tenaga teknis fungsional dan teknis pelaksana kuotanya sebagian akan diganti dengan digital.

Sedangkan yang masih positif itu adalah tenaga guru, dosen, dan sektor kesehatan.

Untuk itu, para pencari kerja yang meminati ASN persiapkan diri sebaik mungkin untuk menjemput kesempatan besar yang disediakan pemerintah di tahun 2024.

Meski kesempatan dan peluangnya besar, tetapi persiapan diri penting karena semua yang ada di dunia ini tidak ada yang instan kecuali Mie Instan.

Semoga kabar gembira ini menjadi oaese bagi semua yang mendambakan pekerjaan sebagai ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun