Sementara itu, sekolah juga dapat memberikan insentif kepada guru yang bersangkutan sesuai dengan kinerja dan prestasinya.
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, perekrutan PPPK guru melalui RPP Manajemen ASN ini memuat 6 poin penting yang menjadi landasan bagi guru dan sekolah yang membutuhkan.
Poin pertama, formasi guru ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Poin kedua adalah seleksi guru untuk masuk ke marketplace ditingkatkan frekuensinya atau lebih dari sekali setahun.
Poin ketiga, pemilihan dan pengangkatan guru ASN ada dua jalur, yaitu dilakukan oleh sekolah atau ditempatkan oleh pemerintah pusat.
Poin keempat, perekrutan hanya boleh dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace.
Poin kelima, tambahan insentif untuk guru ASN di daerah khusus.
Poin keenam, pembayaran guru ASN oleh sekolah.
RPP Manajemen ASN ini sendiri merupakan satu dari 2 rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023.
RPP yang lainnya, yaitu RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Sedangkan untuk kebutuhan ASN pada 2024, pemerintah melalui kementerian PAN RB telah menyiapkan 1,3 juta formasi.