Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Catat Ada Kabar Gembira di 2024, Perekrutan ASN akan Dilakukan 3 Bulan Sekali

11 Desember 2023   19:09 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:04 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, sekolah juga dapat memberikan insentif kepada guru yang bersangkutan sesuai dengan kinerja dan prestasinya.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, perekrutan PPPK guru melalui RPP Manajemen ASN ini memuat 6 poin penting yang menjadi landasan bagi guru dan sekolah yang membutuhkan.

Poin pertama, formasi guru ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Poin kedua adalah seleksi guru untuk masuk ke marketplace ditingkatkan frekuensinya atau lebih dari sekali setahun.

Poin ketiga, pemilihan dan pengangkatan guru ASN ada dua jalur, yaitu dilakukan oleh sekolah atau ditempatkan oleh pemerintah pusat.

Poin keempat, perekrutan hanya boleh dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace.

Poin kelima, tambahan insentif untuk guru ASN di daerah khusus.

Poin keenam, pembayaran guru ASN oleh sekolah.

RPP Manajemen ASN ini sendiri merupakan satu dari 2 rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023.

RPP yang lainnya, yaitu RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

Sedangkan untuk kebutuhan ASN pada 2024, pemerintah melalui kementerian PAN RB telah menyiapkan 1,3 juta formasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun