Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Judi Itu Candu, Mari Memberantasnya Bersama-sama

29 Agustus 2023   10:45 Diperbarui: 30 Agustus 2023   00:01 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi (Sumber: SHUTTERSTOCK/MAXX-STUDIO)

Semua orang pasti tahu candu itu apa. Candu atau opium adalah zat adiktif yang membuat penggunanya akan merasakan ketergantungan yang sangat tinggi. 

Dalam dunia medis, candu atau opium merupakan zat penenang yang dipakai untuk meringankan sakit yang diderita oleh penderita. Candu atau opium juga digunakan di medan perang sebagai penenang untuk menahan sakit para prajurit yang terluka berat.

Kemudian kata candu dipakai secara luas sebagai suatu keadaan yang membuat kita sangat ketergantungan terhadap suatu hal (Brainly.com).

Dalam defenisi inilah kita bisa sepakat bahwa judi itu merupakan candu. 

Judi apa pun jenisnya adalah candu. Siapa saja bisa kena jeratnya. 

Apalagi dengan perkembangan teknologi mutakhir yang telah memudahkan siapa pun bisa berjudi dari mana saja. Cukup bermodalkan internet dan klik dari telepon genggam.

Judi menurut KBBI online adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Karena itu dijelaskan lebih lanjut bahwa judi itu adalah pangkal kejahatan.

Judi merupakan satu aktivitas manusia yang sudah ada sejak jaman dahulu. Banyak faktor yang menyebabkan orang berjudi. Tetapi faktor utamanya adalah ekonomi.

Orang bisa terjerat candu judi karena bermula dari rasa ingin tahu atau mau coba-coba. Lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan dan menjadi candu.

Ilustrasi transaksi judi online dengan kartu kredit. Unplush.com via Kumparan.com
Ilustrasi transaksi judi online dengan kartu kredit. Unplush.com via Kumparan.com

Jika sudah jadi candu, maka akan sangat sulit untuk dilepaskan. Ditambah lagi dengan keinginan untuk sukses tanpa usaha atau sukses instan, maka lengkaplah candu tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun