MKRI harus pula memainkan perannya yang signifikan dalam menjaga terselenggaranya pemerintahan yang stabil dan juga memberikan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Harapan ini sesuai dengan empat tugas pokok dan satu kewajiban MKRI sebagaimana tercantum di dalam amandemen UUD 1945 perubahan ketiga tersebut. Empat tugas itu yaitu menguji (judicial review) UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (heylaw.id). Sementara satu kewajiban MKRI adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.Â
Kewajiban ini menempatkan MK sebagai sentral dan bagian dalam menentukan proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu MK diharapkan menjadi pengadil yang benar-benar adil yang selalu memberikan keputusan bukan berdasarkan kepentingan per-orangan, kelompok, atau partai politik tertentu tapi semata-mata berdasarkan kepastian hukum dan keadilan yang substantif. Artinya segala keputusan MK harus berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan demi kepentingan umum (bonum commune).
Selain itu Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penegak hukum mesti juga menerima berbagai kritikan dan masukan yang bertujuan untuk semakin menjadikan MK sebagai lembaga hukum yang berwibawa.
Sekarang pertanyaan besarnya adalah mampukah pemerintah menerapkan pemerintahan dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang bersih.
Pertanyaan di atas menarik. Karena itu untuk bisa menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, orang-orang yang ditugaskan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi haruslah merupakan para pakar hukum yang benar-benar memahami hukum itu sendiri. Mereka juga harus mengerti dan memahami secara fasih UUD 1945 serta sejarahnya.
Dalam seleksi para hakim MK, penting memperhatikan syarat yang telah ditetapkan oleh UU No.24 Tahun 2003 yang mengatur tentang kedudukan dan susunan, serta kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Menurut UU ini, MK harus terdiri dari sembilan orang yang diusulkan dari tiga unsur lembaga tinggi negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif  di mana dari setiap unsur lembaga itu masing-masing tiga orang.
Tujuannya adalah adanya fungsi kontrol di antara para hakim MK sehingga setiap putusan selalu berdasarkan pertimbangan hukum yang tetap berdasarkan UUD 1945.
Kita tahu bahwa dalam berbagai sengketa pemilu, MK adalah tempat uji coba dokumen dan keterangan para saksi serta dalil-dalil pembuktian.Â
Untuk itu ketika berhadapan dengan semua itu, MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.