aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengemuka beberapa waktu terakhir cukup menarik.
Gugatan terhadapEsensi gugatan tersebut adalah agar SIM diberlakukan seumur hidup sebagaimana KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Hal ini semacam test the water sebab tidak ada satu negara di dunia pun yang memberikan surat izin mengemudi seumur hidup kepada warganya.
Selalu ada satu jangka waktu tertentu yang ditetapkan bersama untuk menjamin keselamatan setiap pengendera di jalan raya. Masa berlaku SIM inilah yang menyebabkan ada negara yang memiliki masa berlaku SIM yang lama dan ada yang memiliki masa berlaku yang pendek seperti di Indonesia.
Apabila ada perbedaan masa berlaku SIM, hal ini wajar sebab setiap negara mempunyai pertimbangan sendiri dalam mengatur lalu lintas dan warganya.
Dan memang  benar adanya, pemberlakuan SIM seumur hidup belum ada sampai dengan saat ini. Bila tuntutan ini dikabulkan oleh Mahkama Konstitusi (MK), Indonesia menjadi negara pertama yang memberlakukan SIM seumur hidup.
Surat Izin Mengemudi(SIM) sendiri merupakan syarat bagi seseorang untuk mengemudi. Â Ini menjadi syarat di setiap negara di dunia untuk setiap warganya untuk bisa mengemudi kenderaan.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi atau identifikasi yang diberikan  Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan berlalu lintas dan mahir membawa kenderaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang(UU) No. 22 pasal 7 ayat 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila seseorang mengemudi tanpa SIM berarti orang tersebut belum terdaftar secara resmi dan ketrampilan mengendalikan kenderaan pun dipertanyakan.
SIM selalu berhubungan dengan kemampauan atau kompetensi sesorang untuk menyatakan seseorang layak atau tidak layak, mampu atau tidak mampu mengemudi kenderaan.
SIM menjadi jaminan keselamatan berlalu lintas. Meski sering ada human eror dalam berlalu lintas sehingga menimbulkan kecelakaan tapi itu faktor lain.