Hal berikutnya, apabila SIM sudah mati atau habis masa berlakunya dan kebetulan lupa untuk diperpanjang oleh penggunanya maka ketika diurus ulang, cukup diperbaharui saja SIM yang sudah ada sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang sama persis seperti ketika mengurus SIM baru.
Hal-hal rumit seperti di atas yang sebenarnya dihilangkan agar tidak terlalu membebani warga dalam mengurus perpanjangan SIM.
Hal yang terakhir, kepolisian bisa mempertimbangkan agar pemohon SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak harus mengikuti ujian teori. Tes kesehatan jiwa dan mental yang harus diutamakan agar keselamatan berkenderaan benar-benar terjamin di jalan raya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H