Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benang Kusut dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022

12 Januari 2023   09:32 Diperbarui: 12 Januari 2023   13:57 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Demo para buruh menyikapi Omnibus Law Cipta Kerja pada November 2020 lalu. Sumber: bisnis.tempo.co

Menarik memang. Hanya saja Perppu ini ternyata membawa serta beberapa persoalan sebagaimana yang dikritisi oleh OPSI, Serikat Pekerja Indonesia dan beberapa organisasi buruh di atas.

Dari sisi usaha dan investasi, hadirnya Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 telah memberikan kemudahan yang cukup signifikan. Demikian juga dengan kepastian hukum sudah terjawab di tengah ketidakyakinan karena masih diombang-ambingkan oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Tetapi pada saat yang sama para pekerja dihadapkan pada situasi yang sangat riskan sebab hak-hak mereka untuk mendapatkan upah yang layak seolah-olah dikerangkengkan dalam kepentingan usaha dan investasi semata. Padahal jalannya sebuah usaha sangat tergantung kepada para pekerjanya.

Banyak pihak menilai bahwa pemerintah melalui Perppu no.2 ini seolah-olah memberikan perlindungan lebih kepada perusahaan-perusahaan tapi mengabaikan rasa keadilan bagi para pekerja.

Dari sisi yuridis, kehadiran Perppu ini juga telah menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja yang telah diputuskan oleh MK. Kelihatanya ada tumpang tindih antara Perppu Cipta Kerja dengan UU Cipta kerja yang sedang dikerjakan perbaikannya oleh legislatif dan pemerintah.

Hal ini telah menimbulkan persoalan lain berhubungan dengan keberadaan tiga lembaga negara yang berkuasa, yaitu antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif. 

OPSI menilai bahwa dengan mengesahkan Perppu tersebut, pemerintah dengan sendirinya telah mengesampingkan budaya hukum yang baik sebab telah menggunakan kekuasaannya untuk menihilkan keputusan MK (yudikatif).

Dengan demikian, Perppu no 2 ini telah menciptakan kerenggangan di antara tiga lembaga kekuasaan yang mengontrol jalannya negara ini, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Benang kusut ini yang harus segera diurai pemerintah. Kemudahan membuka usaha dan investasi memang sangat penting untuk menggenjot laju pertumbuhan perekonomian, tapi pemerintah tidak boleh lupa akan nasib para buruh dan pekerja. 

Sementara itu pertanyaan yang masih menggantung, bagaimana nasib perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020? Ini sangat erat kaitannya dengan fungsi legislasi dari para legislator dan fungsi MK sebagai salah satu lembaga yudikatif di samping Mahkama Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun